Kamis, 13 Desember 2018

Pengaruh Zakat Terhadap Konsumsi

Zakat ditinjau dari segi bahasa memiliki banyak arti, yaitu al-barakatu yang mempunyai arti keberkahan, ath-thaharatu yang memiliki arti kesucian, al-namaa yang mempunyai arti pertumbuhan dan perkembangan, dan ash-shalahu yang memiliki arti keberesan. Sedangkan zakat ditinjau dari segi istilah terdapat banyak ulama’ yang mengemukakan dengan redaksi yang berbeda-beda , akan tetapi pada dasarnya mempunyai maksud yang sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT. mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada seseorang yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. (Didin, 2002:7)
Zakat yang mengandung pengertian bersih, suci, berkembang, dan bertambah mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia, yaitu sebagai sarana untuk mempersempit ketimpangan ekonomi dalam masyarakat hingga batas minimal. Tujuan Zakat yaitu:
1. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan.
2. Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil, dan mustahi lainnya.
3. Membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
Zakat dibagi menjadi 2: Zakat Maal (Zakat Harta) tidak wajib, orang yang dijatuhi zakat maal harus berpenghasilan sesuai dengan nishob yang telah di tentukan islam dan Zakat Fitrah (Zakat Diri) Zakat wajib yang harus di bayarkan setiap muslim. Untuk Zakal Maal, dapat di bayarkan 1 bulan sekali atau 1 tahun sekali. Sedangkan untuk Zakat Fitrah hanha setahun sekali yakni pada saat bulan Ramadhan (sebelum hari raya idul fitri)
Menurut Monzer Kahf (537:1998), terdapat beberapa studi mengenai dampak ekonomi dari zakat,dan beberpa ekonom muslim telah berpendapat bahwa secara agregat konsumsi akan bertambah sejalan dengan bertambahnya pendapat dari zakat, sehingga mendukung suatu teori konsumsi dari keynesian yang berbunyi “Pertumbuhan konsumsi lebih kecil secara proporsional bila dibandingkan dengan pertambahan pendapatan”. Teori ini bisa saja tidak relevan, karenanya ada satu teori lagi yang namanya teori pendapatan permanen, atau yang di sebut dengan teori siklus kehidupan yang berbunyi “Pertambahan konsumsi adalah proporsional terhadap pertumbuhan pendapatan”. Bagaimanapun jika terdapat tambahan pada suatu kondisi dalam pendistribusian zakat, maka konsumsi harus bertambah sejak kejadian pembelanjaan kembali hasil zakat yang diterima orang miskin, walau bisa diasumsikan minimum untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Sementara pada muzakki, zakat akan meningkatkan rasio simpanan mereka, melalui asumsi bahwa tiap individu akan mempertahankan tingkat kekayaannya. Jadi meningkatnya rasio tabungan sebagai konvensasi dari zakat.


Daftar Pustaka
Didin Hafhiduddin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press


Nama : Fadlilatul Mu'minah

Pengangguran terhadap Inflasi

Inflasi merupakan kecenderungan terjadinya peningkatan harga produk-produk secara keseluruhan. Inflasi yang tinggi mengurangi tingkat pendapatan riil yang diperoleh investor dari investasi. Sebaliknya, jika tingkat inflasi suatu negara mengalami penurunan maka hal ini merupakan sinyal yang positif bagi investor seiring dengan turunnya resiko daya beli uang dan resiko penurunan pendapatan riil (Tandelilin, 2010:342)
Salah satu penyebab dari terjadinya inflasi adalah pengangguran. "Pengangguran adalah seseorang yang sudah digolongkan dalam angkatan kerja, yang secara aktif sedang mencari pekerjaan pada suatu tingkat upah tertentu, tetapi tidak dapat memperoleh pekerjaan yang diinginkan” (Samuelson, 2004:362). 

Menurut Qardhawi (2005:6-18) pengangguran dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: 
a) Pengangguran jabariyah (terpaksa) 
Pengangguran ini terjadi di karenakan seorang tersebut ingin bekerja namun tifak memiliki keahlian apapun, namun penggangguran ini di bantu oleh pemerintah dengan pelatihan-pelatihan yang akan menunjang kreatifitas mereka.
b) Pengangguran khiyariyah 
Pengangguran ini, pada dasarnya mampu untuk bekerja, namun mereka lebih memilih untuk menggantungkan beban mereka kepada orang lain.
Dengan banyaknya penggaguran dapat menurunkan pendapatan riil suatu negara, sehingga terjadinya penuruna pendapatan riil dan hal tersebut dapat menurutkan pendapatan nasional serta ukuran kesejahteraan masyarakat.




Daftar Pustaka
Samuelson dan W illiam D. Nordhaus. 2004 . Ilmu Makro Ekonomi. EdisiKetujuhbelas. Jakarta: PT. Media Global Edukasi. 
Yusuf Qardhawi, 2005. Spektrum Zakat: Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan . Terj, Sari Narulita, Zikrul Hakim: Jakarta. 
http://www.bi.go.id/id/Default.aspx diaksestanggal 19 September 2016

Nama : Calvin Abdilla Biya


Mampukah Zakat Mempengaruhi Perekonomian Indonesia?

Oleh : Taufiqur Rohman / Ekonomi Islam 2017 B / 17081194070


Seperti yang kita ketahui bahwa indonesia adalah negara dengan penduduk terbesar nomor empat dengan populasi mencapai 264 juta jiwa. Indonesia juga merupakan negara dengan penganut agama Islam terbesar di dunia dengan 222 juta jiwa. Meskipun menyandang gelar negara yang memiliki populasi muslim terbesar di Indonesia, namun zakat yang ada di Indonesia sendiri masih sangat belum maksimal jika dibanding dengan gelar yang kita dapat tersebut.
Islam mengakui adanya perbedaan pendapatan setiap individu yang dikarenakan oleh perbedaan kemampuan, keterampilan, usaha dan resiko masing – masing individu. Tetapi perbedaan tersebut tidak boleh menjadikan kesenjangan sosial yang besar antara yang kaya dengan yang miskin karena didalam harta orang yang kaya terdapat hak dari orang yang miskin, oleh karena itu zakat dapat memangkas adanya kesenjangan sosial tersebut.
Menurut bahasa, “zakat” artinya tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Sedangkan menurut istilah yang terdapat di kitab  Al – Ahwi, Al – Mawardi bahwa zakat merupakan pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat – sifat tertentu dan untuk diberikan golongan tertentu. Zakat, sedekah dan infaq dapat meningkatan jumlah tabungan yang dapat diarahkan untuk investasi (Metwally, 1995:55) yang dimaksud dengan investasi sendiri yaitu dimana sesoarang mustahiq menerima zakat dan zakat tersebut dibuatnya untuk konsumsi atau bahkan untuk mengembangkan usaha maka secara tidak langsung zakat tersebut juga berperan sebagai penumbuh perekonomian.
Menurut riset potensi zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat yang dimiliki oleh Indonesia sebesar Rp. 217 triiun atau setara dengan 3,40% dari total PDB dan akan terus meningkat seiring dengan meningktanya PDB tersebut. Potensi zakat nasional diatas didasarkan atas 3 kelompok besar. Potensi yang pertama berasal dari potensi zakat tabungan nasional. Potensi kedua berasal dari perusahaan. Dan yang ketiga potensi berasal dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Presentase dari potensi tersebut dapat dilihat di tabel dibawah ini.
Keterangan
Potensi Zakat
Presentase terhadap PDB
Potensi Zakat Rumah Tangga
Rp. 82,7 Triliun
1,30%
Potensi Zakat Industri Swasta
Rp. 114,89 Triliun
1,80%
Potensi Zakat BUMN
Rp. 2,4 Triliun
0,04%
Potensi Zakat Tabungan
Rp. 17 Triliun
0,27%
Total Potensi Zakat Nasional
Rp. 217 Triliun
3,40%

Dari tabel diatas dapat kita ketahui bahwa potensi zakat yang dimiliki oleh Indonesia luar biasa besar. Oleh karena itu dibutuhkan pengelolaan yang baik agar zakat di Indonesia dapat dioptimalkan sehingga dapat memajukan perekonomian Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA
Pratama, Y. (2015). Peran Zakat Dalam Penanggulangan Kemiskinan. The Journal of Tauhidinomics, 1, 93-104
Metwally MM. 1995.Teori dan Model Ekonomi Islam. Jakarta : PT. Bangkit Daya
https://zakat.or.id/bab-1-pengertian-zakat/

Peluang Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan


Disusun oleh : Siti Shahriyah / 17081194026
S1 Ekonomi Islam 2017
Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Surabaya
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Tingginya tingkat kemiskinan di Indonesia menjadi PR dan evaluasi bagi pemerintah bangsa ini tentang bagaimana cara yang efektif untuk menurunkan angka kemiskinan yang ada. Berbagai jenis kebijakan yang sudah diterapkan seperti kebijakan moneter, fiskal, serta kebijakan-kebijakan lain nampaknya belum efektif dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Bisa dilihat dari data yang dihimpun oleh BPS (2005), dalam kurun waktu 20 tahun antara tahun 1976-1996 tercatat jumlah penduduk miskin menurun drastis dari 54 juta jiwa atau 40% dari total penduduk di tahun 1976 turun menjadi 22,5 juta jiwa atau kurang lebih 11,3% dari total penduduk di tahun 1996. Namun, terjadi peningkatan drastis hingga 400% pada tahun 1997 dari 22 juta jiwa menjadi 80 juta jiwa karena adanya puncak krisis ekonomi tahun 1998.
Selain itu, adanya Gap antara penduduk miskin dan kaya yang cukup tinggi mendeteksi adanya permasalahan dalam hal pendistribusian kekayaan ataupun pendapatan di Indonesia. Dengan kata lain, tingginya tingkat kemiskinan di Indonesia di akibatkan oleh kurangnya suntikan dana atau modal terhadap rakyat miskin. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang unbankable karena tidak memiliki agunan untuk bisa mendapatkan kredit. Selain itu, minimnya minat masyarakat dalam berwirausaha juga bisa menjadi salah satu faktor penyebab statisnya perekonomian Indonesia karena kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia. Blank (2004) mengungkapkan bahwa ada beberapa aspek yang mempengaruhi tingkat kemiskinan seperti lingkungan alamiah, struktur ekonomi, kelembagaan, serta karakteristik penduduk suatu daerah lokal. Sedangkan Kuncoro (2003) menyatakan bahwa dari sisi ekonomi, kemiskinan disebabkan oleh tiga hal, antara lain : adanya perbedaan pola pemilikan sumber daya yang mengakibatkan timpangnya pendapatan, perbedaan kualitas sumber daya manusia apabila kualitas SDM rendah maka produktivitas rendah serta upah yang akan diterima jga rendah, dan yang ketiga adalah perbedaan akses serta modal.
Dalam Islam, upaya pemberantasan kemiskinan sudah dilembagakan dalam salah satu rukunnya yaitu zakat (Abdurrachman,2001). Setiap orang muslim meyakini bahwa zakat merupakan salah satu penyangga tegaknya Islam yang harus ditunaikan (Muhammad,2007). Dari buku al-mughni karya Ibnu Qudamah (2007), secara Bahasa zakat berasal dari kata zakat (bersih), namaa (tumbuh dan berkembang), dan ziadah pengembangan harta. Sedangkan secara istilah ilmu fiqh, zakat merupakan sejumlah harta tertentu ( yang telah mencapai nisabnya ) yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya (Qardhawi,1995). Zakat juga merupakan wujud kepedulian sosial Islam terhadap kemaslahatan umatnya. Perintah untuk berzakat telah diatur dalam surat At-Taubah ayat 103, yang berbunyi :
  
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dab nebsycukan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya dp’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui ( QS. At-Taubah : 103 ).
Siapa sajakah yang berhak menerima zakat ?
            Dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang berbunyi :
 



 


Artinya : Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk dijalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. AT-Taubah : 60).
Dari ayat diatas dapat kita ketahui bahwa zakat hanya diperuntukkan untuk 8 asnaf atau 8 golongan, yaitu :
1.      Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta kekayaan, tidak mampu mencukupi kebutuhan sehar-hari seperti makan, minum, dan kebutuhan primer lainnya.
2.      Miskin, yaitu orang yang memiliki harta atau penghasilan namun belum bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.
3.      Pengurus zakat ( amil zakat ), yaitu orang yang bertugas untuk menghimpun atau mengumpulkan zakat.
4.      Muallaf, yaitu orang yang baru mengerti agama atau bahkan baru masuk Islam.
5.      Hamba sahaya atau untuk memerdekakan budak, termasuk juga melepaskan kaum mukmin dari tawanan orang kafir.
6.      Gharim, yaitu orang-orang yang terlilit hutang dan tidak sanggup membayarnya.
7.      Fisabilillah, yaitu orang yang sedang berjuang demi agama Islam, atau berjuang dijalan Allah.
8.      Orang yang sedang dalam perjalanan dan dalam kesengsaraan.
Bagaimana realisasi peranan zakat saat ini ?
            Di Indonesia telah terbentuk badan yang bertugas sebagai lembaga penghimpun zakat yaitu BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional ) dan LAZNAS ( Lembaga Amil Zakat Nasional ). Untuk dapat melihat seberapa besar potensi zakat dalam mengentaskan kemiskinan, kita dapat melihat data berikut :
Tabel 1. Estimasi Penduduk yang Wajib Berzakat
Tahun
Penduduk yang Wajib Zakat
Maal
Total Penduduk
Indonesia
2011
95,643,555
244,808,254
2012
96,635,791
248,037,853
2013
96,632,204
251,268,276
2014
99,967,101
254,454,778
2015
100,133,823
257,563,815
Sumber : Statistik Indonesia 2012-2016 (BPS), Penduduk Berdasarkan Agama (Kemenag, 2013) World Development Indicator (World Bank, 2016).dalam al-uqud 2017.

Tabel 2. Potensi Penerimaan Zakat Indonesia
Tahun
Potensi Penerimaan Zakat
2011
58,961,143,222,174
2012
64,086,440,764,997
2013
69,794,542,095,826
2014
78,374,957,309,348
2015
82,609,152,671,724
Sumber : Statistik Indonesia 2012-2016 (BPS),Penduduk BerdasarkanAgama (Kemenag, 2013) dalam al-uqud, 2017.
Tabel 3. Realisasi Penerimaan Zakat Indonesia
Tahun
Realisasi Penerimaan Zakat
2011
32,986,949,797
2012
40,387,972,149
2013
50,741,735,215
2014
69,865,506,671
2015
74,225,748,204
Sumber: Laporan Penerimaan Zakat Badan Amil Zakat Nasional 2011-2015 dalam al-uqud, 2017.
Dari beberapa data diatas, dapat kita bandingkan jumlah potensi penerima dengan realisasi penerima zakat, tidak sinkron bukan ? disini dapat disimpulkan ada dua permasalahan yang sangat menonjol, yaitu yang pertama faktor dari kurangnya kesadaran diri setiap individu untuk berzakat, dan yang kedua adalah bisa saja kurang optimalnya penyaluran zakat yang dilakukan oleh lembaga terkait.
            Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia yang tersebar di berbagai penjuru nusantara, di perkotaan dan di desa. Di perkotaan sangatlah banyak penduduk muslim yang menjadi pengusaha serta di desa-desa banyak pula penduduk muslim yang mempunyai lahan pertanian luas. Saya rasa, apabila distribusi zakat dioptimalkan dengan baik dan tepat sasaran, sangatlah berpengaruh dengan adanya zakat ini terhadap pengentasan kemiskinan. Mengingat zakat tidak hanya zakat fitrah berupa beras namun juga ada zakat maal yaitu zakat yang dihitung berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki individu muslim. Dengan adanya zakat, maka akan mempengaruhi pola ataupun tingkat konsumsi mustahik. Selain itu, adanya penyaluran zakat yang tepat juga akan sangat berpengaruh terhadap dinamisnya kehidupan ekonomi terhadap pemerataan kemaslahatan umat. Uang atau barang yang diperoleh mustahik dari zakat dapat dimanfaatkan untuk berwirausaha, dengan begitu mereka akan menciptakan lapangan pekerjaan dan hal ini akan mempengaruhi roda perekonomian negara itu sendiri.

Daftar Pustaka
Andriyanto, Irsyad. 2011. “ Strategi Pengelolaan Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan “. Jurnal Walisongo, 19(1).
Blank, “Poverty, Policy and Palce : How Poverty and Policies to Alleviate Poverty are Shaped by Local Characteristic”, RPRC Working Paper, 2004, pp. 4-12.
Abdurrachman Qadir, Zakat dalam Dimensi Mahdah dan Sosial, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), h.83-84.
Mudrajad Kuncoro, Ekonomi Pembangunan: Teori, Masalah, dan Kebijakan, (Yogyakarta:UPPAMP-YKPN,2003),h. 107.
Yusuf Qardhawi, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, terjemahan, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), h. 34.
Ibnu Qudamah, Al Mughni, alih bahasa ileh Amir Hamzah, (Jakarta:Pustaka Azzam,2007), Cet.3, h. 433.