Sabtu, 08 Desember 2018

YUK KENALI BAGI HASIL dalam ISLAM !!! BAGI HASIL DAPAT MENINGKATKAN PENDAPATAN.



Oleh: Dinda Nurvianti Pratiwi
Ekonomi Islam 2017 B / 17081194074
Fakultas Ekonomi/ Universitas Negeri Surabaya 
2018

YUK KENALI BAGI HASIL dalam ISLAM !!!

BAGI HASIL DAPAT MENINGKATKAN PENDAPATAN.


Assalamualaikum. Alhamdulillah kita bisa bertemu di kesempatan kali ini. Aku Dinda, salam kenal ya. Kali ini aku akan bahas tentang bagi hasil di Islam. Kalian asing ngga sih sama bagi hasil? apa udah pernah denger sebelumnya? Apa sih bagi hasil itu? dimana kita bisa menjumpai bagi hasil? Dengan siapa kita bagi hasil? Kita dapat apa sih dari bagi hasil? waduh banyak ya pertanyaanya. tenang aja, kita bahas satu-satu ya biar semua pertanyaan itu terjawab semua. Pertama kita kenali dulu bagi hasil di islam. Bagi hasil adalah dimana kedua belah pihak akan berbagi keuntungan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dimana bagi hasil mensyaratkan kerjasama pemilik modal dengan usaha/kerja untuk kepentingan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, sekaligus untuk masyarakat. Sebagai konsekuensi dari kerjasamaadalah memikul resiko, baik untung maupun rugi. Jika untung yang diperoleh besar maka penyedia dana dan pekerja menikmati bersama sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dan jika rugi usaha maka harus dirasakan bersama. Inilah keadilan yang sempurna keuntungan sama dinikmati dan kerugian sama-sama dirasakan (Al-Qardhawi . 2001).

Bagi hasil ini sangat menjunjung tinggi asas kemaslahatan, karena untung maupun rugi kedua belah pihak yang akan menanggung nya. Bagi hasil menjadi prinsip utama di bank syariah, karena dalam bank syariah tidak mengenal suku bunga, jadi semua pengembangan bank syariah dari bagi hasil. Mengapa bank syariah tidak menggunakan suku bunga? karena bank syariah harus berjalan sesuai dengan syariat islam, sedangkan islam jelas melarang bunga/riba. Seperti yang sudah di jelaskan pada firman Allah berikut ini: 



Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba (dengan berlipat ganda) dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. QS. Ali Imran:130. 

Selain itu juga sudah ada fatwa MUI nomor 1 tahun 2004 tentang sistem bunga bank adalah haram karena didalamnya terdapat unsur riba. Larangan riba dikarenakan adanya unsur merugikan salah satu pihak, dan menguntungkan pihak lain nya.

Sudah paham kan  apa itu bagi hasil. lalu bagaimana sih sistem dari bagi hasil? Apa bisa meningkatkan pendapatan? pada prinsip nya bagi hasil dilakukan dalam lembaga keuangan, yaitu bank syariah. Untuk dapat melakukan bagi hasil maka perlu adanya pemilik dana dan  lembaga keuangan. Pemilik dana ini menginvestasikan dana nya kepada lembaga keuangan, kemudian lembaga keuangan akan mengola dana tersebut, pengolahan nya biasanya dengan cara melakukan usaha-usaha yang nanti nya akan mendapatkan keuntungan. Keuntungan itulah yang akan dibagi hasil nya antara pemilik dana dengan lembaga keuangan. Untuk pembagian hasil (nisbah bagi hasil) dalam ukuran persentase atas kemungkinan hasil produktifitas nyata. Nilai nominal bagi hasil yang nyata-nyata diterima, baru dapat diketahui setelah hasil pemanfaatan dana tersebut benar-benar telah ada. Nisbah bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang bekerja sama, besarnya nisbah biasanya akan dipengaruhi oleh pertimbangan kontribusi masing-masing pihak dalam bekerja sama (share and partnership) dan prospek perolehan keuntungan (expected return) serta tingkat resiko yang mungkin terjadi (expected risk) (Hendri Anto, 2003).

Jika kita ingin melakukan sistem bagi hasil di lembaga keuangan syariah, kita akan menyepakati akad di awal. Akad tersebut digunakan untuk pembagian pendapatan bagi hasil itu sendiri. Ada dua pendekatan dalam perhitungan bagi hasil, yaitu Profit Sharing dan Revenue Sharing (Fawah Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia No15/DSN-MUI/IX/2000). Profit sharing yaitu pembagian keuntungan. keuntungan ini merupakan laba bersih dari suatu proses usaha, maksudnya pendapatan dari profit sharing sudah dikurangi dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk usaha tersebut. Sedangkan Revenue sharing yaitu pembagian pendapatan, revenue sharing ini kebalikan dari profit sharing jadi bagi hasil yang dilakukan merupakan laba kotor, maksudnya belum dikurangi dengan biaya yang telah dikeluarkan dari usaha. 

Memakai profit sharing ataupun revenue sharing sama saja, kita akan tetap mendapatkan keuntungan dari bagi hasil. Kita akan tetap memperoleh tambahan pendapatan. Dengan  tetap melakukan usaha, dan memiliki tanggung jawab yang sama untuk resiko, sistem bagi hasil ini sangat adil. Jika mengalami kerugian maka kedua belah pihak yang rugi, begitupun jika mengalami keuntungan, kedua belah pihak yang untung. Berbeda dengan sistem bunga, resiko, untung dan rugi di tanggung masing-masing pihak, jika mengalami kerugian tetap harus membayar bunga.

 Oleh karena itu saya mengatakan bahwa bagi hasil dapat meningkatkan pendapatan, karena jika dibandingkan dengan sistem bunga, tingkat pendapatan kita akan jauh lebih tinggi jika memakai sistem bagi hasil. Jika kita mengalami kerugian kita tidak perlu menanggung biaya-biaya lain nya (bunga). Dan jika kita mendapatkan keuntungan kita dipastikan mendapatkan jumlah yang adil sesuai dengan usaha yang dilakukan. Jadi bagi hasil dapat meningkatkan oendapatan dibandingkan denan sistem bunga.

Sekian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi kalian semua, Aamiin J See you next time. Wassalamu’alaikum. 


DAFTAR PUSTAKA
Al-Qardhawi, Yusuf. 2001. Bunga Bank Haram. Jakarta: Penerbit Akbar.

Hendrie Anto. 2003.  Pengantar Ekonomi Mikro Islami. Yogyakarta: Penerbit Ekonosia. 


0 komentar:

Posting Komentar