Sabtu, 08 Desember 2018

EFEK ZAKAT TERHADAP KONSUMSI NASIONAL

Oleh : Asri wulanSari
NIM : 17081194028
Kelas : Ekis 17 B

ZAKAT BERDAMPAK POSITIF PADA KONSUMSI NASIOANAL
  1. Konsumsi
Konsumsi merupakan satu dari tiga pokok kegiatan ekonomi selain produksi dan distribusi. Kegiatan konsumsi merupakan kegiatan yang selalu dilakukan oleh setiap individu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Konsumsi dalam islam digunakan sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah SWT. Mengkonsumsi sesuatu yang diniatkan hanya untuk Allah maka akan membuat konsumsi tersebut bernilai ibadah sehingga manusia akan mendapat pahala. Apabila terjadi pengabaian terhadap konsumsi maka sama saja dengan mengabaikan kehidupan dan tugasnya dalam kehidupan (Arif Pujiyono, 2006. Dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Manusia harus memperhatikan kebaikan dan kehalalan dari hal tersebut. Menurut Al-Haritsi (dalam Arif Pujiyono,2006) prinsip dasar konsumsi islam yakni :
  1. Prinsip syariah : menyangkut prinsip syariah yang harus terpenuhi dalam mengkonsumsi
  2. Prinsip kuantitas : sesuai dengan batas kuantitas yang telah ditetapkan oleh syariah islam
  3. Prinsip prioritas : memperhatikan kepentingan yang harus diprioritaskan agar tidak menjadi kemudharatan
  4. Prinsip social : memperhatikan lingkungan social disekitarnya sehingga tercipta keharmonisan hidup di masyarakat
  5. Kaidah lingkungan : mengkonsumsi harus sesuai dengan potensi daya dukung sumber daya alam dan keberlanjutannya atau tidak merusak lingkungan
  6. Kuantitas barang yang dikonsumsi tidak berlebihan atau tidak teralu sedikit/kikir, tetapi pertengahan
Manusia diperintahkan untuk mengkonsumsi pada tingkat yang layak bagi diri, keluarga dan orang disekitarnya. Meskipun begitu, konsumsi islam melarang seseorang melampaui batas konsumsi dasarnya, apabila dalam kondisi darurat dan dikhawatirkan akan menyebabkan kematian, maka seseorang diperbolehkan untuk mengkonsis barang yang haram tersebut sampai masa darurat itu hilang dan tidak mengkonsumsi barang tersebut secara berlebihan (secukupnya).

  1. Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang ketiga, yang berarti setiap umat muslim wajib melaksanakan zakat. Zakat bisa dikatakan menjadi landasan keimanan seseorang serta dapat menjadi sebuah indikator kualitas keislaman seorang muslim yakni kepedulian antara muslim yang satu dengan yang lainnya.
Yusuf Qardhawi (dalam Ali Ridho,2014) mengatakan bahwa zakat adalah kata dasar yang artinya berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan Rasjid (dalam Ali Ridho,2014) mengemukakan pendapatnya bahwa zakat merupakan kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu.
Setiap muslim wajib mengeluarkan zakat apabila telah memenuhi syarat wajib yang kemudian zakat tersebut diberikan kepada orang yang menerima zakat atau disebut mustahiq. Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang berhutang , hamba sahaya, fisabilillah, dan ibnu sabil. Hal itu tercantum dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, yang berbunyi :




Dalam ekonomi makro, zakat merupakan sumber pemasukan Negara selain pajak sehingga zakat memiliki peran penting dalam sebuah Negara. Tak hanya individu yang dapat merasakan dampak dari pelaksanaan pajak, melainkan perekonomian Negara yakni sebagai sumber lain pemasukan Negara. Selain itu, Nurlita dan Ekawaty mengatakan bahwa zakat juga menjadi sarana distribusi pendapatan untuk menghilangkan kesenjangan ekonomi antara masyarakat kelas atas dengan kelas bawah. Nasrullah (dalam Nurlita dan Ekawaty,2017) mengatakan bahwa  apabila zakat dilakukan secara sistematis dan terorganisir dengan baik maka akan memberikan efek ganda yang besar terhadap peningkatan pendapatan nasional karena terjadi percepatan sirkulasi uang dalam perekonomian suatu Negara.
  1. Pengaruh Zakat Terhadap Konsumsi


Seperti yang kita ketahui, zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Zakat digunakan untuk memperbaiki hubungan muzakki dengan Allah. Selain itu zakat juga dapat digunakan untuk memeperbaiki hubungan manusia dengan manusia karena zakat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di suatu Negara. Zakat sangat berpengaruh terhadap konsumsi. Zakat diberikan oleh muzaqqi kepada mustahiq. Dimana muzaqqi memberikan 2,5% dari hartanya yang dikeluarkan setiap tahun atau menerima penghasilan. Zakat bisa dalam bentuk konsumtif dan produktif. Asnainu (dalam Rusli,dkk,58 : 2013), Zakat produktif adalah zakat yang dikelola secara produktif dengan cara pemeberian modal usaha kepada penerima zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka di masa yang kan datang.Zakat dalam bentuk produktif yang disalurkan berupa modal usaha dan akan menambah factor produksi  berupa modal dalam kegiatan usaha sehingga akan meningkatkan output dan pendapatan . Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga mustahiq.
    Zakat konsumtif yakni penyaluran zakat bebrbentuk pemberian dana langsung berupa santunan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pokok penerima (Rusli,dkk,58 : 2013). Zakat dalam bentuk konsumtif akan meningkatkan daya beli mustahiq terhadap barang yang menjadi kebutuhannya. Peningkatan daya beli akan mengakibatkan perusahaan menambah kegiatan produksinya atau terjadi peningkatan produksi. Efek sampingnya yakni perusahaan akan menyerap tenaga kerja lebih banyak untuk menambah kapasitas produksi. Semakin tinggi produksinya maka akan semakin besar pajak yang akan diberikan kepada Negara. Hal itu menyebabkan penerimaan Negara akan bertambah dan Negara akan mampu meberikan fasilitas sarana dan prasarana untuk public.

       
     Dari grafik efek zakat terhadap konsumsi diatas dapat diketahui bahwa penggunaan konsumsi dengan zakat lebih baik daripada hanya konsumsi saja karena konsumsi+zakat akan mengakibatkan pendapatan serta konsumsi meningkat. Artinya zakat ini berdampak positif atau berbanding lurus terhadap konsumsi masyarakat yakni apabila zakat bertambah maka konsumsi akan bertambah. Dimana penerima zakat (muzakki) akan memperoleh pendapatan dari mustahiq sehingga pendapatannya bertambah. Ketika pendapatan mustahiq bertambah maka dia akan memenuhi kebutuhan yang sebelumnya belum dapat ia penuhi dengan membelanjakan pendapatan tersebut untuk memperoleh barang dan jasa. Maka dari itu, yang awalnya kegiatan konsumsi yang dilakukan mustahiq sebesar x maka setelah memperoleh zakat konsumsinya akan naik sebesar x1. Dari grafik itu juga dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif islam, penggunaan pendapatan dapat dituliskan dengan persamaan Adiwarman Karim (dalam Almizan,2016) :
Y = (C+Z) + S
    Dari persamaan tersebut dapat disimpulkan bahwa penggunaan pendapatan tidak hanya untuk duniawi dan individualism, melainkan juga terdapat infaq berupa zakat yang pada hakekatnya digunakan untuk membantu orang lain. Dimana zakat tersebut akan menguntungkan bagi semua pihak baik muzakki,mustahiq perusahaan dan Negara. Muzakki (pemberi zakat) itu sendiri yang akan memperoleh ridha Allah dan untuk tabungan akhirat, mustahiq (penerima zakat ) yang bisa meningkatkan kesejahteraan hidupnya dengan meningkatnya konsumsi yang dilakukan untuk pemenuhan hidupnya dari zakat yang telah diperoleh, perusahaan akan menambah keuntungannya dengan meningkatkan produksinya, serta Negara yang sumber pendapatannya akan bertambah dan dapat membangun sarana prasarana untuk public.












DAFTAR PUSTAKA
Almizan. 2016. Konsumsi menurut ekonomi islam dan kapitalis. Jurnal Al-Masraf ( Jurnal
    Lembaga Keuangan dan Perbankan). 1(1) : 29
Nurlita, Elok dan Marlina Ekawaty. 2017. Pengaruh Zakat Terhadap Konsumsi Rumah Tangga
Mustahik (Studi Kasus Penerima Zakat dari BAZNAS Kota Probolinggo). Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. 3(2) : 90-92
Pujiyono,Arif. 2006. Teori Konsumsi Islam. Jurnal Dinamika Pembangunan. 3 (2) : 198
Ridlo,Ali. 2014. Zakat dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Al-‘Adl. 7(1) : 120
Rusli.dkk. 2013. Analisis Pemberian Dampak Modal Zakat Produktif Terhadap
Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Ilmu Ekonomi. 1(1) : 58



0 komentar:

Posting Komentar