Minggu, 09 Desember 2018

“Pasar Uang dalam Pandangan Islam” Apakah Ada??

 “Pasar Uang dalam Pandangan Islam” 
Apakah Ada??
@adelyashinta


    Dalam khazanah hukum islam begitu banyak peraturanya yang menuntun kita hidup terarah dalam kebaikan, bukan hanya kebaikan tapi untuk profit di akhirat juga. Salah satunya tentang pasar uang, kalian jangan berimajinasi bahwa pasar uang itu pasar yang menjual uang. Jelas imajinasi kalian itu salah. Dan apakah ada pandangan islam tentang pasar uang? jelas ada,yang akan diulas berikut ini.
   Sebelumnya kita berkenalan dulu apa itu pasar uang. Menurut Arifin dan Hadi (2007) pasar uang adalah suatu bentuk transaksi yang menggunakan surat-surat berharga yang lumrah untuk diperdagangkan dengan jangka waktu transaksi kurang dari satu tahun, baik atas dasar valuta domestik atau asing. Dan menurut Mahmudy (2005) Pasar uang merupakan surat-surat berharga yang di perdagangkan dalam jangka waktu di bawah satu tahun. Syaparuddin (2012) mengatakan pasar uang ialah mekanisme perdagangan dana untuk jangka pendek.
  Lantas bagaimana pandangan Islam tentang pasar uang, uang dalam pandangan Islam hanya diperuntukkan sebagai alat tukar menukar saja. Dan islam tidak memperbolehkan adanya spekulasi karena tidak ada suatu kejelasan. Sedangkan apa diperbolehkan? Begini sebelumnya harus mengetahui bagaimana pandangan islam tentang Pasar Uang AntarBank Syariah (PUAS), Departemen Perbankan Syariah mengatakan bahwa pasar uang merupakan nilai transaksi pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah dalam jangka waktu pendek baik rupiah maupun valuta asing. Jadi pasar uang dapat diartikan suatu transaksi yang permintaan dan penawaran dan surat-surat berharga yang biasa diperdagangkan dalam jangka waktu tertentu, dalam transaksi ini berlaku untuk valuta asing maupun domestik.
  Pada pasar uang memiliki mekanisme pasar, mekanisme pasar akan berjalan lancar apabila memenuhi beberapa syarat, menurut Hakim (2014) menejelaskan dalam jurnalnya syarat tersebut meliputi:
  • Begitu banyak jenis pengganti uang yang bisa diperdagangkan,sehingga harus memiliki instrumen tertentu seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), sertifikat deposito, dan call money.
  • Memiliki lembaga yang sanggup untuk membuat pasar (market maker), karena lembaga tersebut yang menyimpan instrumen-instrumen pasar uang dan jika terjadi kelebihan dana dalam jangka penedek maka akan dijual, dan membeli jika ada kekurangan. Fungsi ini biasanya di jalankan oleh security house (Ficorinvest) jika di Indonesia.
  • Sarana dan Prasarana komunikasi yang memadai.
  • Tranparansi keuangan dengan cara menginformasikan oleh yang terpercaya, seperti SBPU (Surat Berharga Pasar Uang), supaya bagi peminat dapat melakukan penelitian mengenai keadaan perusahaan.

Mekanisme ini dapat dijelaskan. Pertama call money. Call money ini biasanya langsung menggunakan telfon dalam bertransaksi jika dalam keadaan darurat karena kebutuhan liquiditas dan kliring,perdanganya dilakukan antar bank. Kedua Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) harus diperdagangkan oleh security house sebagai perantara antara pemilik dan pemakai, melalui surat-surat berharga dengan proses mekanisme Bank Indonesia menjual Sertifikat Bank Indonesia kepada Ficorinvest, setelah itu bisa langsung kepada lembaga-lembaga keuangan. Ketiga mekanisme Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), nasabah mengeluarkan bank draft guna mendapantkan dana dari lembaga keungan bank dan non bank, kemudian surat berharga di perjual belikan kepada Ficorinvest yang akan memperjual belikan dengan Bank Indonesia.
    Membicarakan pasar uang panjang kali lebar kalau tidak ada bukti diperbolehkannya dalam Islam rasanya kurang yakin, jadi pasar barang ini sudah dilegalkan melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 37/DSN-MUI/X/2002. Pasar uang ini dalam pencetusannya memiliki beberapa landasan syariah dan dalil yang menguatkan, meliputi berikut ini:
  • QS al-Ma’idah [5]:1 “Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu...” 
  • QS al-Baqarah [2] : 278 “Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang yang beriman”
  • Dari hadist Nabi riwayat Muslim, al-Nasa’i, al-Tirmizi, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah: “Rasulullah s.a.w. melarang jual beli yang mengandung gharar”
  • Dari hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat oleh Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan riwayat oleh Imam Malik dari Yahya: “Tidak boleh membahayakan/merugikan (orang lain) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”
  • Kaidah Fikih “Tindakan Imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikat maslahat.” (As-Suyuthi,Al-Asybah wan Nadzair; 121)
Diatas merupakan beberapa dari landasan hukum pasar uang, yang sudah mewakili dari bebrapa landasan dari DSN-MUI tentang pasar uang.
    Jadi sudah tidak diragukan lagi bahwa pasar uang dibenarkan karena sudah berlandasan pada al-Qur’an, hadist, dan kaidah fikih. Dalam analisa landasan-landasan tersebut menekankan bahwa pasar uang itu diperbolehkan jika tidak ada unsur riba didalamnya, akadnya jelas. Yang biasanya digunakan dalam akad tersebut sudah dianjurkan meliputi akad musyarakah, mudharabah, ju’alah dan kepemilikan atas instrumen pasar hanya dapat dipindahtangankan satu kali saja.
    Akan tetapi dalam fatwa DSM-MUI tidak menjelaskan secara rinci tentang bagaimana instrumen pasar uang menurut pandangan islam. Hanya saja menjelaskan mekanisme yang digunakan sesuai dengan syariat Islam. Tetapi dalam Islam instrumen merupakan perwakilan kepemilikan dari harta, maka dari itu dapat diperjual belikan sesuai aset dan transaksi yang mendasari. Terdapat beberapa metode meluputi pertama, prinsip yang di gunakan dalam berbagai transaksi yaitu bagi hasil (mudharabah/musyarakah), kedua metode yang digunakan seperti dana pada pasar modal. 
    Untuk prinsip bagi hasil menyebabkan kepemilikan usaha pada pemiik dana, saat suatu aset bank syariah disekuritas dan instrumen dijual ke pasar, maka si pembeli beralih sebagai pemilik modal baru. Instrumen ini akan selalu mengikuti syariat Islam, seperti negosiasi antara si pennjual dan pembeli, dan yang akan terjadi  naik-turun harga dari instrumen tersebut. Instrumen ini sangat terekomdasi saat terjadi kelebihan likuiditas pada bank syariah Indonesia.
     Selanjutnya akan sedikit mengulas yang membedakan pasar uang konvensional dengan pasar uang syariah. Syaparuddin (2012) mengatakan sebenarnya antara pasar uang knvensional dan pasar uang syariah memiliki kesamaan yaitu terlihat dari fungsinya sama-sama bertujuan untuk mengatur likuiditas dan jika terjadi kelebihan likuiditas yang akan dikukan penginvestasian dana dan jika kekurangan melakukan penerbitan instrumen untuk mendapatkan dana. Dan yang sebenarnya membedakan pada pasar uang konvensional adalah ada unsur bunga di dalamnya sehingga dalam perhitungan hutang yang dijual diskon sangat terdapat unsur bunga. Sedangkan dalam pengimplemetasian yang komplek dan mendekati pasar modal itu adalah pasar uang syariah. Dan menurut Widayatsari (2014) Perbedaan antara pasar konvensional dengan pasar uang syariah terletak pada penerbitan yaitu konvensiaonal menggunakan sistem bunga, sedangkan syariah lebih kompleks.
   Dalam perbedaan dari dua pendapat tersebut memiliki kesamaan, yaitu terletak pada perlakuan dalam penerbitan instrumen, konvensional cenderung menggunakan sistem bunga dan bunga itu mengarah pada riba sedangkan riba tidak diperbolehkan dalam islam seperti yang sudah dijelaskan pada landasan hukum syariah tadi, sedangkan pada syariah cenderung komplek dan mendekati pasar modal, yang paling jelas dalam pasar modal syariah tidak adanya sistem riba, dan bertujuan untuk kemaslahatan umat.
   Kesimpulan dari pembahasan panjang kali lebar tentang pasar uang yaitu pasar uang ternyata permintaan dan penawaran dana dan surat-surat penting yang diperdagangkan dalam jangka waktu pendek, tetapi khawatirnya jika jangka waktu pendek itu akan ada spekulasi. Padahal dalam islam itu tidak diperbolehkan adanya spekulasi. Pada pasar uang juga sudah dilegalkan terbukti adanya fatwa dari DSN-MUI, fatwa tersebut hanya bertujuan untuk kemaslahatan umat dan memperbaiki likuiditas. Sedangkan tambahannya perbedaan dari pasar uang konvensional dan pasar syariah juga sudah sangat jelas yaitu terletak di cara penerbitannya konvensional mengarah pada riba sedangkan syariah itu kompleks sehingga sangat rekomendasi untuk pengimplemetasiannya.


Created by.
Adelya Shinta Mashuri
Ekonomi Islam
Universitas Negeri Surabaya



Referensi

Adiwarman,A.Karim.2006.Ekonomi Makro Islami Edisi Ketiga.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Arifin,Imamul dan Giana Hadi W.2007. Membuka Cakrawala Ekonomi.Jakarta:PT.Setia Purna
Tim Penulis Dewan Syariah Nasional-MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi 2, Jakarta:Kerjasama DSN-MUI&BI,2003.
Syaparuddin.Analisis Fatwa Dewan Syari’ah Nasional tentang Pasar Uang antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah.Vol.XXI.dari http://e-jurnal.stainwatampone.ac.id/index.php/Ekspose/article/download/21/26/ (diakses Desember 2012)
Hakim.Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah. Dari https://jurnaliainpontianak.or.id/index.php/khatulistiwa/article/download/225/183(diakases 1 Maret 2014)
Widayatsari.Pasar Uang Antar Bank Syariah.Dari http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/download/792/557/ (Diakses tahun 2014)
Dewan Perbankan Syariah.PUAS(Pasar Uang Antar BankBerdasarkan Prinsip Syariah).dari https://www.bi.go.id/id/statistik/metadata/sp-syariah/Documents/51PUASPasarUangAntarBankBerdasarkanPrinsipSyariah.pdf





2 komentar: