Rabu, 12 Desember 2018

Pengaruh Zakat Terhadap Pendapatan Nasional



Pengaruh Zakat Terhadap Pendapatan Nasional
Oleh: Dita Lestari
Dalam islam terdapat instrumen penting yang bernama zakat. Zakat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat islam, karena zakat termasuk ke dalam rukun islam yang ketiga setelah shalat. Lalu sebenarnya apa sih zakat itu, lalu berpengaruhkah terhadap pendapatan nasional suatu negara ? 

Zakat
Ditinjau dari segi bahasa zakat berasal dari kata zakaa yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah wajibkan kepada peniliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu adalah pengen tian zakat secara istilah. Pengertian zakat menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 

“Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam.” 

Zakat sendiri penyaluran utamanya adalah diperuntukkan untuk para fakir dan miskin. Sesuai dengan firman Allah dalam Surat At Taubah ayat 60 bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf) diantaranya yaitu  al-fuqara atau orang-orang fakir, al-masakin atau orang-orang miskin, al-‘amilin atau amil zakat, al-muallaf atau orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, al-riqab atau hamba sahaya, al-gharim orang yang terlilit utang, fi sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah dan ibn sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan.
Bagi umat islam tujuan utama dalam mengeluarkan zakat sendiri yang pertama adalah untuk beribadah. Karena dalam Al Qur’an telah disebutkan hukum wajib zakat bagi umat islam bagi yang telah memenuhi syarat, seperti dalam QS. At Taubah [9] : 60, 103, Al Dzariyat [51] : 19, Al Baqarah [2] : 245, 261, 267 dan QS Maryam [19] :31. Selain dalil-dalil tersebut juga tercantum dalam hadist Nabi. Menurut Fitri  (2017) selain karena untuk beribadah zakat mempunyai tujuan dan mafaat lain yaitu: untuk membersihkan harta, membersihkan atau mensucikan jiwa muzaki, meningkatkan kesejahteraan hidup, pemerataan perputaran uang (tidak hanya berputar pada sekelompok kaum kaya). Zakat merupakan ibadah yang mempunyai dimensi ganda, yaitu selain untuk menggapai keridhaan dan pahala dari Allah. Zakat juga merupakan ibadah yang berdimensi sosial. Dalam sejarah Islam, zakat banyak digunakan untuk kepentingan sosialyang berwujud berupa pemberdayaan masyarakat, jaminan sosial, pendidikan, kesehatan dll (Al Arif, 2013).
Terdapat beberapa macam zakat yang menjadi sumber pendapatan pemerintah dengan cara perhitungan yang berbeda – beda di tiap jenisnya menurut Karim (2017) diantaranya yaitu: zakat pendapatan, zakat peternakan, zakat pertanian.

Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional merupakan seluruh pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga konsumen (RTK) dalam kurun waktu tertentu dalam suatu negara, biasanya dalam waktu satu tahun. Sehingga pendapatan nasional menjadi indikator produktivitas perekonomian suatu negara. Terdapat tiga pendekatan untuk mengukur pendapatan nasional yaitu Priyono (2013) :
1.      Pendekatan model produksi
Pada pendekatan ini pendapatan nasional diukur dengan menjumlahkan pengeluaran- pengeluaran pada barang produksi dan jasa halal oleh konsumen, pengusaha, pemerintah dan orang asing dalam suatu negara.
2.      Pendekatan model pendapatan
Pendapatan nasional diukur dari hasil faktor-faktor produksi yang terbagi menjadi tiga yaitu: gaji atau hasil profesi, pendapatan dari aset-aset (kesejahteraan), keuntungan dagang dan perusahaan.
3.      Analisis pengeluaran agregat.
Pendapatan nasional diukur dengan menjumlahkan permintaan akhir dari para pelaku ekonomi yang terbagi menjadi menjadi tiga yaitu konsumen, produsen dan pemerintah dalam suatu negara.
Nah, lalu bagaimana hubungan atau pengaruh dengan adanya zakat terhadap pendapatan nasional ?
GDP =Y=C1+CZ+I+G+X-M
Dimana Y adalah total produksi atau hasil produksi dalam kegiatan ekonomi, C = C1+Cz adalah pengeluaran pribadi digunakan untuk konsumsi, I adalah investasi, G adalah pengeluaran pemerintah, X dan M adalah total ekspor dan impor. Jelas bahwa pendapatan nasional dipengaruhi oleh pengeluaran pribadi untuk konsumsi. Sedangkan dengan adanya zakat terjadi distribusi pendapatan yaitu dimana zakat yang dikeluarkan oleh para muzaki dan diterima oleh para mustahik akan menambah pendapatan dari para mustahik atau bahkan zakat bisa menjadi pendapatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. Dengan demikiran para mustahik dapat meningkatkan tingkat konsumsinya contohnya yaitu yang mulanya mustahik tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari seperti makan maka dengan adanya zakat hal tersebut dapat terpenuhi.
Ditinjau dari pendekatan model pendapatan, YW adalah pendapatan yang diterima oleh tenaga kerja atas jas produksi barang dan jasa halal. YA adalah pendapatan dari penyewaan tanah atau bangunan dan bagi hasil dengan bank syariah. Yℼ adalah keuntungan dari perdagangan dan bisnis perusahaan.  Saat ketiganya digabungkan maka menjadi:
Y = YW +YA + Yℼ
Sedangkan GDP didapatkan dari penjumlahan pendapatan-pendapatan tersebut dengan pajak-pajak tidak langsung dan depresiasi. Dan TIND adalah pajak-pajak tidak langsung dan δ adalah depresiasi. Sehingga:
Y = YW +YA + Yℼ + TIND + ẟ
Dari beberapa persamaan diatas dapat disimpulkan bahwa:
Y = C1 + S + Z + T
Dimana C1 adalah konsumsi muzaki atau yang memebayar zakat, dan S adalah simpanan pihak rumah tangga dan perusahaan yang tidak didistribusikan dalam bentuk keuntungan. Z adalah pembayaran zakat dan T adalah pembayaran pajak bersih yaitu pajak yang telah dikurangi pembayaran transfer domestik dan subsidi-subsidi.
Selain itu, saat ditinjau dari model Keynesyan GDP dipengaruhi oleh konsumsi agregat, investasi, dan belanja pemerintah sehingga:
Y = C+I+G dimana C = a+bYd dan Yd = Y–T sehingga:
Y = [1/1-b][a+bT+G+I] dengan pengganda Y adalah Y= [1/1-b]
Jika sistem zakat telah berjalan baik dalam sebuah perekonomian maka secara sederhana rumah tangga negara terbagi menjadi:
1.      Pembayar zakat (muzaki)
Konsumsi muzaki yaitu C1 = a1+b1+( λ Y1-T–Z). λ adalah proporsi muzaki dalam suatu negara
2.      Penerima zakat (mustahik)
Konsumsi mustahik yaitu C2 = a2+b2[(1– λ)Y2+Z].
Pada umumnya mustahik akan mengonsumsi seluruh pendapatannya bahkan termasuk zakat yang diterima, sehingga:
C2 = (1– λ)Y2–Z
Dengan persamaan GDB yang baru yaitu:
Y = C1+C2+I+G
Y = a1+b1T–b1Z+(1– λ)Y+Z+I+G
Y =[1/(1-b)λ][a1-b1T+(1-b1)Z+I+G] pengganda Y berubah, dari Y= [1/1-b] menjadi
Y=[1/(1-b)λ]
Pengganda Y akan mengurangi pengeluaran pemerintah. Misalkan, masyarakat menggunakan  75% pendapatannya untuk konsumsi dan λ adalah 50%. Misalkan target pemerintah meningkatkan PDB 100 triliun di tahun berikutnya. Maka :
·         Jika tidak terdapat zakat
Y = [1/1-b] = 1:1-0.75=4 diasumsikan C dan I konstanta, maka pengeluaran pemerintah (100 triliun:4) = 25 triliun
·         Jika terdapat zakat
Y = [1/(1-b)λ]= 1:[(1-0.75)0.5]= 8 maka pengeluaran pemerintah (100 triliun:8) = 12.5
Berdasarkan perhitungan tersebut dengan menggunakan zakat pengeluaran pemerintah menjadi berkurang yaitu  menjadi 12.5 triliun untuk mencapai GDB yang sama.  

Nah, berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa zakat mempunyai pengaruh yang penting terhadap pendapatan nasional. Zakat dalam ekonomi makro sebagai instrumen kebijakan fiskal dapat meningkatkan konsumsi agregat yang kemudian secara otomatis juga akan menambah tingkat pendapatan suatu negara.  Saat zakat dikelola resmi oleh lembaga pemerintahan dengan tepat dan disalurkan dengan tepat sasaran, maka akan menambah tingkat kesejahteraan masyarakat. Karena zakat dapat mengurangi pengeluaran pemerintah sehingga pengeluaran pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien. Saat tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat maka  secara otomatis akan berdampak pada meningkatnya pendapatan nasional suatu negara. 

Yuk bayar zakat, karena  selain dapat pahala juga membantu menambah pendapatan nasional 😊😊

Sumber Referensi:
Al Arif, M Nur R. (2013). Optimalisasi Peran Zakat Dalam Memberdayakan Perekonomian Umat. Ulul Albab, 14(1), 1-15.
Fitri, Maltuf. (2017). Pengelola Zakat Produktif sebagai Peningkatan Kesejahteraan Umat. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 149-173.
Karim, Adiwarman A., 2017. Ekonomi Makro Islam. Depok: Rajawali Pers
Priyono, Sugeng. (2013). Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal. Al Maslahah Jurnal, 1(2), 125-141. Doi: http://dx.doi.org/10.30868/am.v1i02.145


0 komentar:

Posting Komentar