Kamis, 13 Desember 2018

Pengaruh bunga dan margin terhadap murabahah dan konsumsi

Tugas Opini UAS 
Ekonomi Makro Islam
Pengaruh Bunga dan Margin murabahah terhadap konsumsi


Nama : Dewi Nabila Achmad
Kelas : ekis 17B
NIM  :17081194020

1. Murabahah
Menurut arti secara umum Murabahah adalah jual beli atas barang tertentu dimana penjual menyebutkan harga barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang di harapkan sesuai dengan jumlah yang tertentu. Dalam akad Murabahah, dimana penjual menjual barangnya dengan meminta kelebihan atas harga beli dengan harga jual. Antara harga jual dengan harga beli barang disebut Margin keuntungan.
Pendapatan Margin Murabahah
Menurut Solihin (2010) margin keuntungan merupakan prsentase tertentu yang ditetapkan per tahun. Jadi jika perhitungan margin keuntungan secara harian, jumlah harian alam setahun ditetapkan 360 hari kemudian jika perhitungan margin keuntungan sewa bulanan setahun ditetapkan 12 bulan. Jadi pada umumnya nasabah pembiayaan melakukan pembiayaan secara angsuran. Tagihan yang timbul dari transaksi murabahah,salam,istishna dan ijarah disebut sebagai piutang. Jadi pendapatan margin murabahah adalah penerimaan dana baik tunai maupun bukan tunai yang merupakan hasil dari perhitungan presentase keuntungan yang timbul dari transaksi murabahah yang besarnya telah di tentukan pada awal akad sesuai dengan kesepakatan yang sudah di cantumkan di dalam perjanjian pembiayaan tersebut.

2.Bunga Bank
Bunga bank, yang dimaksud adalah bank memberikan bunga kepada nasabah yang menyimpan uangnya serta mengenakan bunga kepada masyarakat yang mengambil kredit. Dengkan arti bunga sediri adalah keuntungan yang diberikan kepada pemilik modal dengan tingkat tertentu sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Yang dimaksud dengan pemilik modal adalah nasabah (untuk dana simpanan) dan bank (untuk transaksi kredit). Bank-bank di Indonesia menganut prinsip bunga floating rate, dimana tingkat bunga sering berubah-ubanh sesuai dengan ketentuan BI rate yang ditetapkan oleh BI.

Pengaruh Bunga dalam konsimsi
Dalam kegiatan konsumsi, ada yang melibatkan pihak lain dan ada  yang tidak. Jika melibatkan pihak lain, maka konsekuensinya para konsumen harus membayar biaya tambahan sebagai biaya jasa bank. Biaya tambahan tersebut umumnya dikenal dengan sebutan bunga. Konsumsi akan terpengaruh terhadap tingkat suku bunga . Bunga bank yang tinggi akan mengurangi tingkat konsumsi yang tinggi karena masyarakat lebih tertarik menabung di bank dengan bunga tetap tabungan atau deposito yang tinggi dibanding dengan membelanjakan banyak uang, Sedangkan sebaliknya ketika suku bunga bank rendah konsumen cenderung menambah permintaan dana pinjaman dan kegiatan konsumsi akan meningkat pula.
Penurunan suku bunga mempengaruhi peningkatan jumlah uang beredar sehingga memberi pengaruh terhadap peningkatan pembelanjaan atau konsumsi. Tingkat bunga dipandang sebagai pendapatan yang diperoleh dari melakukan tabungan apabila tingkat bunga tinggi. Begitu pun sebaliknya, pada tingkat bunga yang rendah orang akan merasa lebih baik melakukan kegiatan konsumsi daripada menabung. Perubahan tingkat bunga juga dapat mempengaruhi tingkat inflasi melalui jumlah uang beredar. Apabila jika tingkat bunga mengalami penurunan, maka terdapat kecenderungan peningkatan jumlah uang beredar,permintaan barang dan jasa meningkat sehingga harga-harga cenderung mengalami kenaikan.

Pengaruh pembiayaan margin dalam konsumsi
Di dalam pembiayaan murabahah diberlakukan konsep margin dalam pembiayaannya. Besarnya margin yang diperoleh bank ditentukan dan disepakati pada awal akad oleh pihak nasabah dan pihak perbankan. Sehingga pada nominal margin tersebut tidak akan berubah hingga sampai masa pembiayaan selesai. besaran margin yang diperoleh bank bersifat tetap maka tidak akan berpengaruh terhadap tingkat konsumsi.

DAFTAR PUSTAKA
Sholihin, Ahmad Ifham 2010, Buku Pintar Ekonomi Syariah, PT Gramedia, Jakarta.

Wiroso, Jual Beli Murabahah, Yogyakarta, UII Press, 2005



0 komentar:

Posting Komentar