Kamis, 13 Desember 2018

Mampukah Zakat Mempengaruhi Perekonomian Indonesia?

Oleh : Taufiqur Rohman / Ekonomi Islam 2017 B / 17081194070


Seperti yang kita ketahui bahwa indonesia adalah negara dengan penduduk terbesar nomor empat dengan populasi mencapai 264 juta jiwa. Indonesia juga merupakan negara dengan penganut agama Islam terbesar di dunia dengan 222 juta jiwa. Meskipun menyandang gelar negara yang memiliki populasi muslim terbesar di Indonesia, namun zakat yang ada di Indonesia sendiri masih sangat belum maksimal jika dibanding dengan gelar yang kita dapat tersebut.
Islam mengakui adanya perbedaan pendapatan setiap individu yang dikarenakan oleh perbedaan kemampuan, keterampilan, usaha dan resiko masing – masing individu. Tetapi perbedaan tersebut tidak boleh menjadikan kesenjangan sosial yang besar antara yang kaya dengan yang miskin karena didalam harta orang yang kaya terdapat hak dari orang yang miskin, oleh karena itu zakat dapat memangkas adanya kesenjangan sosial tersebut.
Menurut bahasa, “zakat” artinya tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Sedangkan menurut istilah yang terdapat di kitab  Al – Ahwi, Al – Mawardi bahwa zakat merupakan pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat – sifat tertentu dan untuk diberikan golongan tertentu. Zakat, sedekah dan infaq dapat meningkatan jumlah tabungan yang dapat diarahkan untuk investasi (Metwally, 1995:55) yang dimaksud dengan investasi sendiri yaitu dimana sesoarang mustahiq menerima zakat dan zakat tersebut dibuatnya untuk konsumsi atau bahkan untuk mengembangkan usaha maka secara tidak langsung zakat tersebut juga berperan sebagai penumbuh perekonomian.
Menurut riset potensi zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat yang dimiliki oleh Indonesia sebesar Rp. 217 triiun atau setara dengan 3,40% dari total PDB dan akan terus meningkat seiring dengan meningktanya PDB tersebut. Potensi zakat nasional diatas didasarkan atas 3 kelompok besar. Potensi yang pertama berasal dari potensi zakat tabungan nasional. Potensi kedua berasal dari perusahaan. Dan yang ketiga potensi berasal dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Presentase dari potensi tersebut dapat dilihat di tabel dibawah ini.
Keterangan
Potensi Zakat
Presentase terhadap PDB
Potensi Zakat Rumah Tangga
Rp. 82,7 Triliun
1,30%
Potensi Zakat Industri Swasta
Rp. 114,89 Triliun
1,80%
Potensi Zakat BUMN
Rp. 2,4 Triliun
0,04%
Potensi Zakat Tabungan
Rp. 17 Triliun
0,27%
Total Potensi Zakat Nasional
Rp. 217 Triliun
3,40%

Dari tabel diatas dapat kita ketahui bahwa potensi zakat yang dimiliki oleh Indonesia luar biasa besar. Oleh karena itu dibutuhkan pengelolaan yang baik agar zakat di Indonesia dapat dioptimalkan sehingga dapat memajukan perekonomian Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA
Pratama, Y. (2015). Peran Zakat Dalam Penanggulangan Kemiskinan. The Journal of Tauhidinomics, 1, 93-104
Metwally MM. 1995.Teori dan Model Ekonomi Islam. Jakarta : PT. Bangkit Daya
https://zakat.or.id/bab-1-pengertian-zakat/

0 komentar:

Posting Komentar