Rabu, 12 Desember 2018

APAKAH ZAKAT BERPENGARUH TERHADAP KONSUMSI NASIONAL?


DISUSUN OLEH: DWI INTAN LESTARI
EKONOMI ISLAM 2017 B/17081194024
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA 2018


APAKAH ZAKAT BERPENGARUH TERHADAP KONSUMSI NASIONAL?


A.    Zakat
Menurut Al Ghazzi (2005), Zakat merupakan nama bagi suatu harta tertentu yang diberikan kepada sekelompok orang tertentu, dan dengan cara-cara yang tertentu pula. Sedangkan menurut Rasjid dalam jurnal Zakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam Ali Ridho (2014) berpendapat bahwa zakat merupakan jumlah dari harta tertentu yang diberikan kepada seseorang dengan syarat-syarat tertentu.
Zuhdi (1994) berpendapat bahwa zakat merupakan rukun Islam ketiga setelah shalat. Jika dilaksanakan sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab maka akan menjadikan zakat sebagai sumber penerimaan yang berpotensi tinggi dalam menunjang pembangunan nasioanl terutama dalam agam dan ekonomi. Perintah melaksanakan zakat telah tercantum dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dan untuk siapa zakat diberikan dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Yang mempunyai arti: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Menurut penuturan Fitri (2017), terdapat tiga prinsip zakat dalam ekonomi islam, diantaranya: (a) semua yang kekayaan yang dimiliki manusia karena seizing Allah, (b) kekayaan tidak boleh ditimbun atau ditumpuk, dan (c) kekayaan harus diputar. Dari prinsip tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan zakat yakni membersihkan atau mensucikan harta dan jiwa muzaki serta mencegah berputarnya uang pada sekelompok orang kaya.

B.      Konsumsi Nasional
Menurut Arif (2006) bependapat bahwa konsumsi merupakan salah satu kegiatan ekonomi selain produksi dan distribusi yang dilakukan oleh setiap individu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Batasan konsumsi dalam islam tidak hanya memperhatikan aspek halal-haram, tetapi juga baik, cocok,dan bersih.
Menurut pendapat keynes, konsumsi saat ini dipengaruhi oleh pendapatan disposabel saat ini, sehingga mempunyai fungsi C = f(Y), di mana konsumsi dipengaruhi oleh pendapatan, namun ada batasan konsumsi minimum yang tidak tergantung pada tingkat pendapatan.

C.     Pengaruh Zakat Terhadap Konsumsi Nasional
Zakat tidak dapat terpisahkan dengan kegiatan ekonomi, apabila zakat dihilangkan akan berdampak pada kerusakan keseimbangan ekonomi dan juga keseimbangan sosial.
Tabel pengaruh zakat terhadap konsumsi.
Golongan Masyarakat
Implikasi Terhadap Konsumsi
Mustahik
1.      Bagi golongan Fakir zakat merupakan pendapatannya dalam memenuhi kebutuhannya ( Y = Z = C ).
2.      Bagi golongan Miskin zakat merupakan tambahan pada pendapatannya dalam mamanuhi kebutuhannya ( Y + Z = C ).
3.      Bagi golongan Ibnussabil zakat menjadi pendapatan utamanya dalam memenuhi kebutuhannya ( Y = Z = C ).
4.      Bagi golongan Fisabilillah zakat menjadi pendapatan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan mereka (Y = Z = C).
5.      Bagi golongan Mukallaf zakat menjadi pendapatan utama yang dapat meneguhkannya ( Y = Z = C ).
6.      Bagi golongan Amil Zakat menjadi pendapatannya dalam memenuhi kebutuhannya ( Y = Z = C ).
7.      Bagi golongan Gharimin zakat menjadi pendapatan untuh membayar hutang ( Z = H ).
8.      Bagi golongan hamba sahaya zakat menjadi pendapatan untuk harga tebusan dirinya ( Z = P )
Dari asumsi diatas dapat disimpulkan bahwa zakat menjaga tinggkat konsumsi untuk terus manjaga jalannya perekonomian di dunia
Asumsi : zakat didistribusikan pada mustahik disesuaikan dengan kebutuhan mereka
Catatan : Y= Pendapatan, Z= Zakat, C= Konsumsi, H= Hutang, P= haga tebusan

Dengan adanya zakat membuat uang tidak hanya berputar pada masyarat kaya saja tetapi juga pada masyarakat fakir, miskin, dan yang lainnya yang mengakibatkan masyarakat fakir dan miskin menjadi lebih sejahtera dan dapat mengonsumsi  yang sebelumnya tidak dapat mereka konsumsi. Dengan demikian menjadikan konsumsi nasional meningkat karena yang dulunya tidak mampu mengonsumsi sekarang dapat mengonsumsinya.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa zakat sangat berpengaruh terhadap konsumsi nasional. Karena dengan adanya zakat yang diberikan mengakibatkan pendapatan pada golongan fakir dan miskin bertambah sehingga konsumsi dari golongan tersebut bertambah pula.


DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazzi, Muhammad Qasim bin Muhammad al-Khatib. 2005. Fatḥ al-Qarīb fī Sharḥ Alfāẓ al-Taqrīb. Beirut: Dār Ibn Hazm.
Fitri, Maltuf. (2017). Pengelola Zakat Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 149-173
Lapopo, Jumadin. (2012). Pengaruh ZIS (Zakat, Infak Sedekah) dan Zakat Fitrah Terhadap Penurunan Kemiskinan Di Indonesia Periode 1998-2010. Media Ekonomi, 20, 83-108
Ridlo, Ali. 2014. Zakat dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Al-‘Adl. 7(1) : 120
Zuhdi, Masjfuk. 1994. Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam). Jakarta: CV.Haji Masagung

0 komentar:

Posting Komentar