DISUSUN OLEH: DWI INTAN LESTARI
EKONOMI ISLAM 2017 B/17081194024
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA 2018
APAKAH ZAKAT BERPENGARUH TERHADAP KONSUMSI NASIONAL?
A. Zakat
Menurut Al Ghazzi (2005), Zakat merupakan nama bagi
suatu harta tertentu yang diberikan kepada sekelompok orang tertentu, dan
dengan cara-cara yang tertentu pula. Sedangkan menurut Rasjid dalam jurnal Zakat
Dalam Perspektif Ekonomi Islam Ali Ridho (2014) berpendapat bahwa zakat
merupakan jumlah dari harta tertentu yang diberikan kepada seseorang dengan
syarat-syarat tertentu.
Zuhdi (1994) berpendapat bahwa zakat merupakan rukun
Islam ketiga setelah shalat. Jika dilaksanakan sebagai bentuk kesadaran dan
tanggung jawab maka akan menjadikan zakat sebagai sumber penerimaan yang
berpotensi tinggi dalam menunjang pembangunan nasioanl terutama dalam agam dan
ekonomi. Perintah melaksanakan zakat telah tercantum dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah
ayat 103 yang berbunyi:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Yang artinya: “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.”
Dan untuk
siapa zakat diberikan dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
Yang mempunyai arti: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Menurut penuturan Fitri (2017), terdapat tiga
prinsip zakat dalam ekonomi islam, diantaranya: (a) semua yang kekayaan yang dimiliki
manusia karena seizing Allah, (b) kekayaan tidak boleh ditimbun atau ditumpuk,
dan (c) kekayaan harus diputar. Dari prinsip tersebut dapat disimpulkan bahwa
tujuan zakat yakni membersihkan atau mensucikan harta dan jiwa muzaki serta
mencegah berputarnya uang pada sekelompok orang kaya.
B. Konsumsi
Nasional
Menurut Arif (2006) bependapat bahwa
konsumsi merupakan salah satu kegiatan ekonomi selain produksi dan distribusi
yang dilakukan oleh setiap individu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Batasan konsumsi
dalam islam tidak hanya memperhatikan aspek halal-haram, tetapi juga baik,
cocok,dan bersih.
Menurut pendapat
keynes, konsumsi saat ini dipengaruhi oleh pendapatan disposabel saat ini, sehingga
mempunyai fungsi C = f(Y), di mana konsumsi dipengaruhi oleh pendapatan, namun
ada batasan konsumsi minimum yang tidak tergantung pada tingkat pendapatan.
C. Pengaruh Zakat Terhadap Konsumsi Nasional
Zakat tidak dapat terpisahkan dengan kegiatan
ekonomi, apabila zakat dihilangkan akan berdampak pada kerusakan keseimbangan
ekonomi dan juga keseimbangan sosial.
Tabel pengaruh zakat terhadap konsumsi.
Golongan Masyarakat
|
Implikasi Terhadap Konsumsi
|
Mustahik
|
1.
Bagi golongan Fakir zakat
merupakan pendapatannya dalam memenuhi kebutuhannya ( Y = Z = C ).
2.
Bagi golongan Miskin zakat
merupakan tambahan pada pendapatannya dalam mamanuhi kebutuhannya ( Y + Z = C
).
3.
Bagi golongan Ibnussabil zakat
menjadi pendapatan utamanya dalam memenuhi kebutuhannya ( Y = Z = C ).
4.
Bagi golongan Fisabilillah zakat
menjadi pendapatan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan mereka (Y = Z = C).
5.
Bagi golongan Mukallaf zakat
menjadi pendapatan utama yang dapat meneguhkannya ( Y = Z = C ).
6.
Bagi golongan Amil Zakat menjadi
pendapatannya dalam memenuhi kebutuhannya ( Y = Z = C ).
7.
Bagi golongan Gharimin zakat
menjadi pendapatan untuh membayar hutang ( Z = H ).
8.
Bagi golongan hamba sahaya zakat
menjadi pendapatan untuk harga tebusan dirinya ( Z = P )
Dari asumsi diatas dapat disimpulkan bahwa zakat
menjaga tinggkat konsumsi untuk terus manjaga jalannya perekonomian di dunia
|
Asumsi : zakat didistribusikan pada mustahik disesuaikan
dengan kebutuhan mereka
|
|
Catatan : Y= Pendapatan, Z= Zakat, C= Konsumsi, H=
Hutang, P= haga tebusan
|
Dengan adanya zakat
membuat uang tidak hanya berputar pada masyarat kaya saja tetapi juga pada
masyarakat fakir, miskin, dan yang lainnya yang mengakibatkan masyarakat fakir
dan miskin menjadi lebih sejahtera dan dapat mengonsumsi yang sebelumnya tidak dapat mereka konsumsi. Dengan
demikian menjadikan konsumsi nasional meningkat karena yang dulunya tidak mampu
mengonsumsi sekarang dapat mengonsumsinya.
Dari uraian diatas
dapat disimpulkan bahwa zakat sangat berpengaruh terhadap konsumsi nasional. Karena
dengan adanya zakat yang diberikan mengakibatkan pendapatan pada golongan fakir
dan miskin bertambah sehingga konsumsi dari golongan tersebut bertambah pula.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazzi, Muhammad Qasim bin Muhammad al-Khatib.
2005. Fatḥ al-Qarīb fī Sharḥ Alfāẓ al-Taqrīb. Beirut: Dār Ibn Hazm.
Fitri, Maltuf. (2017). Pengelola Zakat Produktif
sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 149-173
Lapopo, Jumadin. (2012). Pengaruh ZIS
(Zakat, Infak Sedekah) dan Zakat Fitrah Terhadap Penurunan Kemiskinan Di
Indonesia Periode 1998-2010. Media
Ekonomi, 20, 83-108
Ridlo, Ali. 2014. Zakat dalam
Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Al-‘Adl. 7(1) : 120
Zuhdi, Masjfuk. 1994. Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam). Jakarta: CV.Haji
Masagung
0 komentar:
Posting Komentar