Zakat ditinjau dari segi bahasa memiliki banyak arti, yaitu al-barakatu yang mempunyai arti keberkahan, ath-thaharatu yang memiliki arti kesucian, al-namaa yang mempunyai arti pertumbuhan dan perkembangan, dan ash-shalahu yang memiliki arti keberesan. Sedangkan zakat ditinjau dari segi istilah terdapat banyak ulama’ yang mengemukakan dengan redaksi yang berbeda-beda , akan tetapi pada dasarnya mempunyai maksud yang sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT. mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada seseorang yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. (Didin, 2002:7)
Zakat yang mengandung pengertian bersih, suci, berkembang, dan bertambah mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia, yaitu sebagai sarana untuk mempersempit ketimpangan ekonomi dalam masyarakat hingga batas minimal. Tujuan Zakat yaitu:
1. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan.
2. Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil, dan mustahi lainnya.
3. Membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
Zakat dibagi menjadi 2: Zakat Maal (Zakat Harta) tidak wajib, orang yang dijatuhi zakat maal harus berpenghasilan sesuai dengan nishob yang telah di tentukan islam dan Zakat Fitrah (Zakat Diri) Zakat wajib yang harus di bayarkan setiap muslim. Untuk Zakal Maal, dapat di bayarkan 1 bulan sekali atau 1 tahun sekali. Sedangkan untuk Zakat Fitrah hanha setahun sekali yakni pada saat bulan Ramadhan (sebelum hari raya idul fitri)
Menurut Monzer Kahf (537:1998), terdapat beberapa studi mengenai dampak ekonomi dari zakat,dan beberpa ekonom muslim telah berpendapat bahwa secara agregat konsumsi akan bertambah sejalan dengan bertambahnya pendapat dari zakat, sehingga mendukung suatu teori konsumsi dari keynesian yang berbunyi “Pertumbuhan konsumsi lebih kecil secara proporsional bila dibandingkan dengan pertambahan pendapatan”. Teori ini bisa saja tidak relevan, karenanya ada satu teori lagi yang namanya teori pendapatan permanen, atau yang di sebut dengan teori siklus kehidupan yang berbunyi “Pertambahan konsumsi adalah proporsional terhadap pertumbuhan pendapatan”. Bagaimanapun jika terdapat tambahan pada suatu kondisi dalam pendistribusian zakat, maka konsumsi harus bertambah sejak kejadian pembelanjaan kembali hasil zakat yang diterima orang miskin, walau bisa diasumsikan minimum untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Sementara pada muzakki, zakat akan meningkatkan rasio simpanan mereka, melalui asumsi bahwa tiap individu akan mempertahankan tingkat kekayaannya. Jadi meningkatnya rasio tabungan sebagai konvensasi dari zakat.
Didin Hafhiduddin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press
Nama : Fadlilatul Mu'minah
0 komentar:
Posting Komentar