Pengaruh Zakat Terhadap
Pendapatan Nasional
Oleh: Dita
Lestari
Dalam islam terdapat instrumen penting yang bernama
zakat. Zakat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat
islam, karena zakat termasuk ke dalam rukun islam yang ketiga setelah shalat. Lalu
sebenarnya apa sih zakat itu, lalu berpengaruhkah terhadap pendapatan nasional
suatu negara ?
Zakat
Ditinjau dari segi bahasa zakat berasal dari kata zakaa yang berarti berkah, tumbuh,
bersih, dan baik. Bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah
wajibkan kepada peniliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya,
dengan persyaratan tertentu adalah pengen tian zakat secara istilah.
Pengertian zakat menurut UU Nomor 23 Tahun 2011
“Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh
seorang muslim atau badan badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan syariat islam.”
Zakat sendiri penyaluran utamanya adalah diperuntukkan
untuk para fakir dan miskin. Sesuai dengan firman Allah dalam Surat At Taubah
ayat 60 bahwa terdapat delapan golongan
yang berhak menerima zakat (asnaf)
diantaranya yaitu al-fuqara atau orang-orang fakir, al-masakin atau orang-orang miskin, al-‘amilin atau amil zakat, al-muallaf atau orang yang baru masuk
islam dan belum mantap imannya, al-riqab
atau hamba sahaya, al-gharim orang
yang terlilit utang, fi sabilillah
atau orang yang berjuang di jalan Allah dan ibn
sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan.
Bagi umat islam tujuan utama dalam mengeluarkan zakat
sendiri yang pertama adalah untuk beribadah. Karena dalam Al Qur’an telah
disebutkan hukum wajib zakat bagi umat islam bagi yang telah memenuhi syarat,
seperti dalam QS. At Taubah [9] : 60, 103, Al Dzariyat [51] : 19, Al Baqarah
[2] : 245, 261, 267 dan QS Maryam [19] :31. Selain dalil-dalil tersebut juga
tercantum dalam hadist Nabi. Menurut Fitri
(2017) selain karena untuk beribadah zakat mempunyai tujuan dan mafaat
lain yaitu: untuk membersihkan harta, membersihkan atau mensucikan jiwa muzaki,
meningkatkan kesejahteraan hidup, pemerataan perputaran uang (tidak hanya
berputar pada sekelompok kaum kaya). Zakat merupakan ibadah yang mempunyai dimensi
ganda, yaitu selain untuk menggapai keridhaan dan pahala dari Allah. Zakat juga
merupakan ibadah yang berdimensi sosial. Dalam sejarah Islam, zakat banyak digunakan
untuk kepentingan sosialyang berwujud berupa pemberdayaan masyarakat, jaminan
sosial, pendidikan, kesehatan dll (Al Arif, 2013).
Terdapat beberapa macam zakat yang menjadi sumber
pendapatan pemerintah dengan cara perhitungan yang berbeda – beda di tiap
jenisnya menurut Karim (2017) diantaranya yaitu: zakat pendapatan, zakat
peternakan, zakat pertanian.
Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional merupakan seluruh pendapatan yang
diterima oleh seluruh rumah tangga konsumen (RTK) dalam kurun waktu tertentu
dalam suatu negara, biasanya dalam waktu satu tahun. Sehingga pendapatan
nasional menjadi indikator produktivitas perekonomian suatu negara. Terdapat
tiga pendekatan untuk mengukur pendapatan nasional yaitu Priyono (2013) :
1.
Pendekatan model produksi
Pada pendekatan ini
pendapatan nasional diukur dengan menjumlahkan pengeluaran- pengeluaran pada
barang produksi dan jasa halal oleh konsumen, pengusaha, pemerintah dan orang
asing dalam suatu negara.
2.
Pendekatan model pendapatan
Pendapatan nasional diukur
dari hasil faktor-faktor produksi yang terbagi menjadi tiga yaitu: gaji atau
hasil profesi, pendapatan dari aset-aset (kesejahteraan), keuntungan dagang dan
perusahaan.
3.
Analisis pengeluaran agregat.
Pendapatan nasional diukur
dengan menjumlahkan permintaan akhir dari para pelaku ekonomi yang terbagi
menjadi menjadi tiga yaitu konsumen, produsen dan pemerintah dalam suatu
negara.
Nah, lalu bagaimana hubungan atau pengaruh dengan
adanya zakat terhadap pendapatan nasional ?
GDP =Y=C1+CZ+I+G+X-M
Dimana Y adalah total produksi atau hasil produksi
dalam kegiatan ekonomi, C = C1+Cz adalah pengeluaran
pribadi digunakan untuk konsumsi, I adalah investasi, G adalah pengeluaran pemerintah,
X dan M adalah total ekspor dan impor. Jelas bahwa pendapatan nasional
dipengaruhi oleh pengeluaran pribadi untuk konsumsi. Sedangkan dengan adanya
zakat terjadi distribusi pendapatan yaitu dimana zakat yang dikeluarkan oleh
para muzaki dan diterima oleh para mustahik akan menambah pendapatan dari para
mustahik atau bahkan zakat bisa menjadi pendapatannya untuk memenuhi kebutuhan
sehari – hari. Dengan demikiran para mustahik dapat meningkatkan tingkat
konsumsinya contohnya yaitu yang mulanya mustahik tidak dapat memenuhi
kebutuhan sehari – hari seperti makan maka dengan adanya zakat hal tersebut
dapat terpenuhi.
Ditinjau dari pendekatan model pendapatan, YW adalah
pendapatan yang diterima oleh tenaga kerja atas jas produksi barang dan jasa
halal. YA adalah pendapatan dari penyewaan tanah atau bangunan
dan bagi hasil dengan bank syariah. Yℼ adalah keuntungan dari perdagangan dan
bisnis perusahaan. Saat ketiganya
digabungkan maka menjadi:
Y = YW +YA
+ Yℼ
Sedangkan GDP didapatkan dari penjumlahan
pendapatan-pendapatan tersebut dengan pajak-pajak tidak langsung dan depresiasi.
Dan TIND adalah pajak-pajak tidak langsung dan δ adalah depresiasi. Sehingga:
Y = YW +YA
+ Yℼ + TIND + ẟ
Dari beberapa persamaan diatas dapat disimpulkan
bahwa:
Y = C1 + S + Z +
T
Dimana C1 adalah konsumsi muzaki atau yang
memebayar zakat, dan S adalah simpanan pihak rumah tangga dan perusahaan yang
tidak didistribusikan dalam bentuk keuntungan. Z adalah pembayaran zakat dan T
adalah pembayaran pajak bersih yaitu pajak yang telah dikurangi pembayaran
transfer domestik dan subsidi-subsidi.
Selain itu, saat ditinjau dari model Keynesyan GDP
dipengaruhi oleh konsumsi agregat, investasi, dan belanja pemerintah sehingga:
Y = C+I+G dimana C = a+bYd dan Yd =
Y–T sehingga:
Y = [1/1-b][a+bT+G+I] dengan pengganda Y adalah Y= [1/1-b]
Jika sistem zakat telah berjalan baik dalam sebuah
perekonomian maka secara sederhana rumah tangga negara terbagi menjadi:
1.
Pembayar zakat (muzaki)
Konsumsi muzaki yaitu C1
= a1+b1+( λ Y1-T–Z). λ adalah proporsi muzaki
dalam suatu negara
2.
Penerima zakat (mustahik)
Konsumsi mustahik yaitu C2
= a2+b2[(1– λ)Y2+Z].
Pada umumnya mustahik akan mengonsumsi seluruh
pendapatannya bahkan termasuk zakat yang diterima, sehingga:
C2 = (1– λ)Y2–Z
Dengan persamaan GDB yang baru yaitu:
Y = C1+C2+I+G
Y = a1+b1T–b1Z+(1– λ)Y+Z+I+G
Y =[1/(1-b)λ][a1-b1T+(1-b1)Z+I+G]
pengganda Y berubah, dari Y= [1/1-b] menjadi
Y=[1/(1-b)λ]
Pengganda Y akan mengurangi pengeluaran pemerintah.
Misalkan, masyarakat menggunakan 75% pendapatannya
untuk konsumsi dan λ adalah 50%. Misalkan target pemerintah meningkatkan PDB 100
triliun di tahun berikutnya. Maka :
·
Jika tidak terdapat zakat
Y = [1/1-b] = 1:1-0.75=4 diasumsikan C dan I
konstanta, maka pengeluaran pemerintah (100 triliun:4) = 25 triliun
·
Jika
terdapat zakat
Y = [1/(1-b)λ]= 1:[(1-0.75)0.5]= 8 maka pengeluaran
pemerintah (100 triliun:8) = 12.5
Berdasarkan perhitungan tersebut dengan menggunakan
zakat pengeluaran pemerintah menjadi berkurang yaitu menjadi 12.5 triliun untuk mencapai GDB yang
sama.
Nah, berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan
bahwa zakat mempunyai pengaruh yang penting terhadap pendapatan nasional. Zakat
dalam ekonomi makro sebagai instrumen kebijakan fiskal dapat meningkatkan
konsumsi agregat yang kemudian secara otomatis juga akan menambah tingkat
pendapatan suatu negara. Saat zakat
dikelola resmi oleh lembaga pemerintahan dengan tepat dan disalurkan dengan
tepat sasaran, maka akan menambah tingkat kesejahteraan masyarakat. Karena
zakat dapat mengurangi pengeluaran pemerintah sehingga pengeluaran pemerintah
menjadi lebih efektif dan efisien. Saat tingkat kesejahteraan masyarakat
meningkat maka secara otomatis akan
berdampak pada meningkatnya pendapatan nasional suatu negara.
Yuk bayar zakat, karena selain dapat pahala juga membantu
menambah pendapatan nasional 😊😊
Sumber Referensi:
Al Arif, M Nur R. (2013).
Optimalisasi Peran Zakat Dalam Memberdayakan Perekonomian Umat. Ulul Albab, 14(1), 1-15.
Fitri, Maltuf. (2017).
Pengelola Zakat Produktif sebagai Peningkatan Kesejahteraan Umat. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(1),
149-173.
Karim,
Adiwarman A., 2017. Ekonomi Makro Islam.
Depok: Rajawali Pers
Priyono, Sugeng. (2013).
Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal. Al Maslahah Jurnal, 1(2),
125-141. Doi: http://dx.doi.org/10.30868/am.v1i02.145
0 komentar:
Posting Komentar