(Sumber Gambar: https://www.brisyariah.co.id/tentang_hubInvestor.php?f=sukuk)
Oleh : Ervanda
R
Ekonomi Islam 2017
Fakultas Ekonomi / Universitas Negeri Surabaya
Ekonomi Islam 2017
Fakultas Ekonomi / Universitas Negeri Surabaya
2018
“Instrumen keuangan
berbasis syariah di Indonesia punya potensi besar dan peran penting dalam kegiatan
pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Berarti kita sekarang memiliki alternatif-alternatif dalam berinvestasi. Ini
lah kebhinekaan negara kita”- Joko Widodo, Presiden
Republik Indonesia
(
Sumber kutipan: https://www.kemenkeu.go.id/sukukritel )
Sukuk
Negara atau yang kerap disebut dengan Surat Berharga Syariah Negara adalah
surat berharga negara yang diterbitkan berlandaskan nilai-nilai syariah,
sebagai representation of assets owning dalam jangka waktu yang ditentukan.
Juga sebagai pengikutan terhadap aset yang diserahkan dalam bentuk mata uang
rupiah maupun valuta asing. Terdapat 6 jenis sukuk negara yang tersedia, yakni:
Sukuk Negara Ritel(khusus pada individual
investors), Sukuk Valas(untuk pasar perdana internasional), Sukuk Dana Haji
Indonesia(sebagai wadah dana haji pada sukuk negara), Sukuk Seri IFR(Untuk
pasar perdana nusantara), Surat Perbendaharaan Negara Syariah(untuk penerbitan
tenor jangka < 1 tahun), dan Project
Based Sukuk (aset proyek) (Yaya & Sifiyana, 2018).
Menurut
informasi yang diperoleh dari jurnal gubahan Solikhun, dkk. (2017) Sukuk Negara
Ritel terbit pertama kali di tahun 2009, dengan nominal dari penerbitan yang
terus mengalami peningkatan diikuti oleh jumlah masyarakat yang menyambut baik dan
melakukan investasi. Penerbitan SBSN ini merupakan salah satu upaya pemerintah
untuk merevolusi orientasi masyarakat yang cenderung savings oriented menjadi investments
oriented.
Dalam
informasi yang disajikan dalam artikelnya, Yaya & Sifiyana (2018)
menyebutkan jika Sukuk Negara Ritel ini banyak ditawarkan pada nasabah bank.
Terdapat beberapa differences antara
Sukuk Negara Ritel dengan Surat Hutang lainnya, yaitu diantaranya adalah Negara
sebagai penerbit Sukuk Ritel yang berlandaskan prinsip syariah, dimana
Departemen Keuangan adalah lembaga yang mengatur pelaksanannya. Kemudian Sukuk
Ritel ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.08 tahun 2011, Dan
ketentuannya telah diatur oleh Bank Indoensia, yaitu dengan tenor 3 tahun, dan
minimal pemesanan adalah Rp 5.000.000,-. Selain itu, Sukuk Ritel dipasarkan
tidak dalam bentuk lelang, namun dengan memesan dan membelinya pada waktu yang
telah ditentukan lewat agen Sukuk Ritel yang ditunjuk oleh Negara. Untuk
imbalan dari Sukuk Ritel ini dibayarkan ditiap bulannya.
Tabel
Perkembangan Sukuk Ritel dari Tahun 2009 - 2017
Nomor Seri
|
Imbal Hasil (dalam persen)
|
Tahun Penerbitan
|
Waktu Jatuh Tempo
|
Jangka Waktu
|
Nilai Total
|
001
|
12,00 %
|
2009
|
25 Februari 2012
|
3 Tahun
|
Rp 5,55 Triliun
|
002
|
8,70 %
|
2010
|
10 Februari 2013
|
3 Tahun
|
Rp 8,00 Triliun
|
003
|
8,15 %
|
2011
|
23 Februari 2014
|
3 Tahun
|
Rp 7,34 Triliun
|
004
|
6,25 %
|
2012
|
21 September 2015
|
3,5 Tahun
|
Rp 13,61 Triliun
|
005
|
6,00 %
|
2013
|
27 Februari 2016
|
3 Tahun
|
Rp 14,96 Triliun
|
006
|
8,75 %
|
2014
|
05 Maret 2017
|
3 Tahun
|
Rp 19,32 Triliun
|
007
|
8,25 %
|
2015
|
11 Maret 2018
|
3 Tahun
|
Rp 21,96 Triliun
|
008
|
8,30 %
|
2016
|
10 Maret 2019
|
3 Tahun
|
Rp 31,50 Triliun
|
009
|
6,90 %
|
2017
|
10 Maret 2020
|
3 Tahun
|
Rp 14,04 Triliun
|
(Sumber: Yaya &
Sofiayana, 2018, Pengaruh Sukuk Ritel Pemerintah Terhadap Penghimpunan Dana
Pihak Ketiga Bank Syariah)
Jika
kita melihat dari tabel diatas, penjualan Sukuk Ritel di Indonesia cenderung
naik, namun pada penjualan tahun 2017 mengalami penurunan tajam.
Dari data yang
dihimpun dari Kompas Online(2017), Andy Asmoro, Head of Macroeconomics and
Financial Market Research PT Bank Mandiri Persero Tbk, menyatakan jika Sukuk Ritel
di tahun 2017 mengalami penurunan penjualan karna angka imbal hasil yang
ditawarkan lebih rendah dari tahun sebelumnya, ditambah lagi investror memiliki
ekspektasi jika bunga tahun 2017 akan naik, sehingga mereka cenderung memilih
instrument investasi yang berbasis bunga.
Lantas, kenapa kita harus berinvestasi dengan sukuk ritel?
Berikut
adalah beberapa pendapat saya, kenapa kita harus berinvestasi dengan Sukuk
Negara Ritel:
Pertama,
dengan berinvestasi melalui Sukuk Ritel, kita secara tidak langsung telah turut
membantu dalam pembiayaan atau pendanaan dalam pembangunan berbagai infrasturktur. Dari
laman website Kementrian Keuangan tentang Sukuk Ritel, terdapat beberapa bukti
fisik pembangunan dari pembiayaan Sukuk Negara, contohnya yang terkini adalah
pembangunan Underpass Simpang Mandai,
Makasar, dimana pembiayaannya diambil dari Sukuk Negara Tahun Anggaran
2015-2017.
Kedua,
Seperti yang disebutkan sebelumnya, jika Sukuk Ritel ini diterbitkan oleh
Negara, sehingga terdapat payung hukum yang melindunginya, oleh karena itu
investasi ini dapat dikatakan aman. Bahkan untuk resiko gagal bayar dari Sukuk
Ritel ini hampir tidak ada, dikarenakan penjaminan atas pembayaran pokok dan
imbalan Sukuk Ritel telah diatur dalam UU No 19 Tahun 2008.
Ketiga, Menurut saya pribadi sebagai seorang muslim, tentunya lebih baik jika kita bertransaksi atau melakukan segala jenis usaha dalam mengelola keuangan kita dengan basis syariah. Karena dengan basis syariah, kita tidak perlu lagi untuk was-was tentang penglolaannya, seperti ada atau tidaknya unsur riba. Selain itu, kita juga tidak perlu khawatir, apakah dana yang kita berikan akan disalurkan pada sektor yang haram atau halal dan hal lain sebagainya.
Kesimpulannya adalah, tidak ada salahnya mulai dari sekarang kita beralih menuju instrument – instrument pengelolaan uang berbasis syariah, salah satunya berinvestasi dengan Sukuk Negara Ritel. Karena dibalik tujuan utama kita untuk berinvestasi jangka pendek (3 Tahun), kita juga telah membantu ‘meminjamkan’ harta kita untuk pembangunan di Indonesia dalam berbagai proyek infrastruktur yang Halal. Terlebih nantinya, hasil dari pembangunan tersebut akan dapat dinikmati oleh kita sendiri bahkan orang lain.
Ketiga, Menurut saya pribadi sebagai seorang muslim, tentunya lebih baik jika kita bertransaksi atau melakukan segala jenis usaha dalam mengelola keuangan kita dengan basis syariah. Karena dengan basis syariah, kita tidak perlu lagi untuk was-was tentang penglolaannya, seperti ada atau tidaknya unsur riba. Selain itu, kita juga tidak perlu khawatir, apakah dana yang kita berikan akan disalurkan pada sektor yang haram atau halal dan hal lain sebagainya.
Kesimpulannya adalah, tidak ada salahnya mulai dari sekarang kita beralih menuju instrument – instrument pengelolaan uang berbasis syariah, salah satunya berinvestasi dengan Sukuk Negara Ritel. Karena dibalik tujuan utama kita untuk berinvestasi jangka pendek (3 Tahun), kita juga telah membantu ‘meminjamkan’ harta kita untuk pembangunan di Indonesia dalam berbagai proyek infrastruktur yang Halal. Terlebih nantinya, hasil dari pembangunan tersebut akan dapat dinikmati oleh kita sendiri bahkan orang lain.
Daftar
Pustaka
Solikhun,
dkk. (2017). Jaringan Saraf Tiruan dalam Memprediksi Sukuk Negara Ritel
Berdasarkan Kelompok Profesi dengan Backpropogation
dalam Mendorong Laju Pertumbuhan Ekonomi (Versi Elektronik). Jurnal Ilmu Komputer, 04(02), 184-197.
Diperoleh pada 07 Desember 2018, dari
http://klik.ulm.ac.id/index.php/klik/article/view/90/pdf.
Yaya,
Rizal & Sofiyana, Ekta. (2018). Pengaruh Sukuk Ritel Pemerintah Terhadap
Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Syariah (Versi Elektronik). Jurnal Media Riset, Akuntansi, Auditing
& Informasi, 18(2), 153-168. Diperoleh pada 07 Desember 2018, dari
http://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/index.php/mraai/article/download/3096/2802.
Suryowatu,
Estu. (2017, 20 Maret). Sukuk Ritel SR-009 Kurang Diminati Investor, Kenapa ? (Versi
Elektronik). Kompas Online, Diperoleh pada 07 Desember 2018, dari https://ekonomi.kompas.com/read/2017/03/20/210000526/sukuk.ritel.sr-009.kurang.diminati.investor.kenapa.
Kementrian
Keuangan. #SukukRitel010 Investasi Rakyat
Penuh Manfaat(Versi Elektronik). Diperleh pada 07 Desember 2018, dari: https://www.kemenkeu.go.id/sukukritel
0 komentar:
Posting Komentar