Kamis, 13 Desember 2018

KONSEP UANG DALAM EKONOMI MAKRO ISLAM

Nama  : Biba Umatin
Kelas   : Ekis 17B
NIM     : 17081194044



Uang adalah kebutuhan yang sangat penting di zaman sekarang. Hampir semua kegiatan ekonomi mengharuskan manusia memilik uang. Sebelumnya manusia melakukan kegiatan barter untuk melakukan barter. Namun seiring berjalannya waktu, manusia berpindah dari barter menjadi menggunakan uang sebagai alat tukar. Setiap negara memiliki satu mata uang nasional yang ditetapkan untuk menjadi alat tukar pada negara tersebut. Uang tidak berfungsi sebagai alat tukar saja, namun juga berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan, dan sebagai alat pembayar utang. Terdapat perbedaan antara konsep uang konvensional dan konsep uang dalam islam. Dalam islam, konsep uang adalah uang. Sedangkan dalam ekonomi islam konsep uang adalah kapital. Uang juga didefinisikan sebagai public goods dan modal sebagai private goods. Maksud dari uang sebagai public goods yakni bahwa uang menjadi kepemilikan umum selama uang tersebut pada masyarakat, tetapi apabila uang tersebut telah menjadi milik individu maka fungsi uang tersebut berubah menjadi private goods karena menjadi harta / modal pribadi. Apabila sesorang menimbun uang dan dibiarkan saja atau tetap tidak produktif maka termasuk mengurangi jumlah uang yang beredar dan menghambat jalannya perekonomian.
Uang sebagai public goods artinya harus diproduktifkan, baik melalui kegiatan transaksi maupun investasi. Uang adalah fasilitator pertukaran dan bukan suatu komoditas yang dapat disimpan oleh individu. Kestabilan moneter suatu negara bisa rusak apabila konse uang diaplikasikan pada komoditi. Dalam perekonomian islam, uang termasuk flow concept berbeda pada ekonomi konvensional yang mendefinisikan uang termasuk stock concept. Selain itu dalam islam juga tidak dikenal istilah waktu adalah uang.  Uang bukan termasuk fungsi utilitas karena manfaat yang diperoleh bukan berasal dari uang tersebut secara langsung, namun berasal dari fungsi uang sebagai perantara mengubah barang satu ke barang yang lain.
        Sebagaimana yang telah tertera pada konsep perekonomian islam, praktik Bank Syariah bukanlah memperdagangkan uang melainkan memperdagangkan barang yang berguna untuk menghindari berubahnya fungsi uang dari alat pertukaran menjadi sebuah komoditi. Menurut Ibnu Khaldun, kekayaan negara bukan ditentukan oleh berapa banyak uang beredar pada negara tersebut, melainkan ditentukan oleh neraca pembayaran positif dan juga oleh tingkat produksi negara tersebut. Apabila pada suatu negara terdapat banyak uang tetapi tidak terdapat pertumbuhan sektor produksi maka uang-uang pada negara tersebut tidak memiliki nilai. Jadi dalam ekonomi islam uang bukanlah segalanya, kekayaan bukan diukur dari memiliki banyak atau sedikitnya uang, tetapi uang sebagai medium of exchange bukan sebaliknya atau sebagai alat penimbun kekayaan (store of value).


0 komentar:

Posting Komentar