Kamis, 13 Desember 2018

Perkembangan Investasi Sukuk Ritel di Indonesia

Gambar terkait


Oleh: Palupi Paramitha
Ekonomi Islam 2017 B/17081194040
Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Surabaya



   Salah satu instrumen keuangan islam yang berkembang pesat pada masa kini adalah sukuk dimana menurut saya digunakan sebagai alternatif dalam berinvestasi karena mengandung kerjasama, keterlibatan aset dalam proyek riil yang mendasari penerbitan sukuk, dan berbagi resiko.

     Sukuk dalam bahasa arab merupakan bentuk jamak dari kata sakk’ yang berarti dokumen atau istilah. Sukuk juga dikenal dengan obligasi syariah yang merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan perusahaan kepada pemegang obligasi syariah dengan mewajibkan perusahaan untuk membayar pendapatan yang berupa bagi hasil, margin, dan membayar kembali dana yang sudah jatuh tempo.

   Sukuk awalnya pernah digunakan pada masa pertengahan islam untuk perdagangan internasional dalam bentuk surat berharga dengan kewajiban pembiayaan dari perdagangan dan kegiatan komersial. Namun, saat ini sukuk pada dasarnya merupakan suatu bentuk pengonversian aset. Pendapatan yang diperoleh dalam sukuk ini berasal dari pemanfaatan dana yang sudah terjamin oleh aset riil.  Didalam sukuk, obyek yang menjadi dasar penerbitan sukuk (Underlying Asset) dibutuhkan sebagai jaminan yang didasarkan dengan memiliki nilai yang sama, dimana aset tersebut memiliki nilai-nilai ekonomis.

    Di Indonesia, sukuk bukan produk yang baru dalam dunia investasi dan merupakan usaha pemerintah dalam menerbitkan beberapa produk syariah yang salah satunya adalah Sukuk Negara Ritel yang memiliki tujuan untuk membiayai anggaran negara, memperluas basis investor, mengelola pembiayaan negara, dan menjamin administrasi pengelolaan barang milik negara. Sukuk tersebut dinamakan seri SR yang dikhususkan investor ritel sehingga ketika berinvestasi tidak memerlukan jumlah uang yang besar dan penerbitannya dijamin  berdasarkan objek aset (underlying asset). Tingkat resiko SR sangatlah rendah sehingga mampu membiayai defisit APBN dan pembangunan. SR juga memiliki karakteristik unggulan yang berjumlah kecil dalam pasar, yakni sebesar Rp. 5.000.000,00 sehingga ada kesempatan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi. Pada pertengahan februari 2018 pemerintah Indonesia menawarkan sukuk ritel seri SR-010 dengan harga yang terjangkau. Namun, jika ingin membeli diharuskan memiliki KTP dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai syarat.

  Meningkatnya minat pasar sukuk ritel, pemerintah dianjurkan tidak mengabaikan inovasinya meskipun sukuk ritel memiliki keunggulan dalam berbagai hal. Inovasi yang dimaksud bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan penurunan yang tidak dapat diprediksi akibat kejenuhan salah satunya dalam instrumen akad yang berbasis ijarah. Dimana konsekuensi dari akad ijarah yang relatif kecil dalam sektor riil dan dana penjualan yang diterima oleh pemerintah tidak digunakan untuk sektor produktif.

Berdasarkan opini tersebut sukuk ritel mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
  1. Dapat berpartisipasi dalam kegiatan pasar melalui cara yang tidak menyimpang dari prinsip syariah.
  2. Mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
  3. Adanya pembayaran imbalan yang sudah dijamin oleh pemerintah indonesia berdasarkan UU SBSN dan UU APBN.
  4. Sukuk ritel dapat diperdagang di pasar sekunder melalui mekanisme transaksi baik di bursa efek maupun diluar bursa efek.
  5. Memiliki peluang keuntungan modal bila dijual dengan harga tinggi daripada harga belinya.


DAFTAR PUSTAKA
Putri, Aries M. 2015. Implementasi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Seri Sukuk Negara Ritel Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat  Berharga Syariah Negara. Jurnal Privat Law, 3(2), 37 - 47. https://www.neliti.com/id/publications/163565/implementasi-penerbitan-surat-berharga-syariah-negara-seri-sukuk-negara-ritel-be.

Trisilo, Rudi Bambang. 2014. Penerapan Akad Pada Obligasi Syariah dan Sukuk Negara (Surat Berharga Syariah Negara / SBSN). Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 4, No. 1. http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/782. 





0 komentar:

Posting Komentar