Seperti yang
kita ketahui bahwa indonesia adalah negara dengan penduduk terbesar nomor empat
dengan populasi mencapai 264 juta jiwa. Indonesia juga merupakan negara dengan
penganut agama Islam terbesar di dunia dengan 222 juta jiwa. Meskipun
menyandang gelar negara yang memiliki populasi muslim terbesar di Indonesia,
namun zakat yang ada di Indonesia sendiri masih sangat belum maksimal jika
dibanding dengan gelar yang kita dapat tersebut.
Islam mengakui
adanya perbedaan pendapatan setiap individu yang dikarenakan oleh perbedaan
kemampuan, keterampilan, usaha dan resiko masing – masing individu. Tetapi
perbedaan tersebut tidak boleh menjadikan kesenjangan sosial yang besar antara yang
kaya dengan yang miskin karena didalam harta orang yang kaya terdapat hak dari
orang yang miskin, oleh karena itu zakat dapat memangkas adanya kesenjangan
sosial tersebut.
Menurut
bahasa, “zakat” artinya tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Sedangkan
menurut istilah yang terdapat di kitab
Al – Ahwi, Al – Mawardi bahwa zakat merupakan pengambilan tertentu dari
harta yang tertentu, menurut sifat – sifat tertentu dan untuk diberikan
golongan tertentu. Zakat, sedekah dan infaq dapat meningkatan jumlah tabungan
yang dapat diarahkan untuk investasi (Metwally, 1995:55) yang dimaksud dengan
investasi sendiri yaitu dimana sesoarang mustahiq menerima zakat dan zakat
tersebut dibuatnya untuk konsumsi atau bahkan untuk mengembangkan usaha maka
secara tidak langsung zakat tersebut juga berperan sebagai penumbuh
perekonomian.
Menurut riset
potensi zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi
zakat yang dimiliki oleh Indonesia sebesar Rp. 217 triiun atau setara dengan
3,40% dari total PDB dan akan terus meningkat seiring dengan meningktanya PDB
tersebut. Potensi zakat nasional diatas didasarkan atas 3 kelompok besar.
Potensi yang pertama berasal dari potensi zakat tabungan nasional. Potensi
kedua berasal dari perusahaan. Dan yang ketiga potensi berasal dari BUMN (Badan
Usaha Milik Negara) Presentase dari potensi tersebut dapat dilihat di tabel
dibawah ini.
Keterangan
|
Potensi Zakat
|
Presentase terhadap PDB
|
Potensi Zakat Rumah Tangga
|
Rp. 82,7 Triliun
|
1,30%
|
Potensi Zakat Industri Swasta
|
Rp. 114,89 Triliun
|
1,80%
|
Potensi Zakat BUMN
|
Rp. 2,4 Triliun
|
0,04%
|
Potensi Zakat Tabungan
|
Rp. 17 Triliun
|
0,27%
|
Total Potensi Zakat Nasional
|
Rp. 217 Triliun
|
3,40%
|
Dari tabel diatas dapat kita
ketahui bahwa potensi zakat yang dimiliki oleh Indonesia luar biasa besar. Oleh
karena itu dibutuhkan pengelolaan yang baik agar zakat di Indonesia dapat
dioptimalkan sehingga dapat memajukan perekonomian Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Pratama, Y. (2015). Peran Zakat Dalam Penanggulangan
Kemiskinan. The Journal of Tauhidinomics,
1, 93-104
Metwally MM. 1995.Teori
dan Model Ekonomi Islam. Jakarta : PT. Bangkit Daya
https://zakat.or.id/bab-1-pengertian-zakat/
0 komentar:
Posting Komentar