Oleh: Dinda Nurvianti Pratiwi
Ekonomi Islam 2017 B / 17081194074
Fakultas Ekonomi/ Universitas Negeri
Surabaya
2018
YUK KENALI BAGI HASIL dalam ISLAM !!!
BAGI HASIL DAPAT MENINGKATKAN
PENDAPATAN.
Assalamualaikum.
Alhamdulillah kita bisa bertemu di kesempatan kali ini. Aku Dinda, salam kenal
ya. Kali ini aku akan bahas tentang bagi hasil di Islam. Kalian asing ngga sih sama
bagi hasil? apa udah pernah denger sebelumnya? Apa sih bagi hasil itu? dimana
kita bisa menjumpai bagi hasil? Dengan siapa kita bagi hasil? Kita dapat apa
sih dari bagi hasil? waduh banyak ya pertanyaanya. tenang aja, kita bahas
satu-satu ya biar semua pertanyaan itu terjawab semua. Pertama kita kenali dulu
bagi hasil di islam. Bagi hasil adalah dimana kedua belah pihak akan berbagi
keuntungan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dimana bagi hasil
mensyaratkan kerjasama pemilik modal dengan usaha/kerja untuk kepentingan yang
saling menguntungkan kedua belah pihak, sekaligus untuk masyarakat. Sebagai
konsekuensi dari kerjasamaadalah memikul resiko, baik untung maupun rugi. Jika
untung yang diperoleh besar maka penyedia dana dan pekerja menikmati bersama
sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dan jika rugi usaha maka harus dirasakan
bersama. Inilah keadilan yang sempurna keuntungan sama dinikmati dan kerugian
sama-sama dirasakan (Al-Qardhawi . 2001).
Bagi hasil ini sangat menjunjung tinggi asas kemaslahatan,
karena untung maupun rugi kedua belah pihak yang akan menanggung nya. Bagi
hasil menjadi prinsip utama di bank syariah, karena dalam bank syariah tidak
mengenal suku bunga, jadi semua pengembangan bank syariah dari bagi hasil. Mengapa
bank syariah tidak menggunakan suku bunga? karena bank syariah harus berjalan sesuai
dengan syariat islam, sedangkan islam jelas melarang bunga/riba. Seperti yang
sudah di jelaskan pada firman Allah berikut ini:
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba (dengan berlipat ganda) dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. QS.
Ali Imran:130.
Selain itu juga sudah ada fatwa MUI nomor 1 tahun 2004 tentang sistem bunga bank
adalah haram karena didalamnya terdapat unsur riba. Larangan riba dikarenakan
adanya unsur merugikan salah satu pihak, dan menguntungkan pihak lain nya.
Sudah paham kan apa
itu bagi hasil. lalu bagaimana sih sistem dari bagi hasil? Apa bisa
meningkatkan pendapatan? pada prinsip nya bagi hasil dilakukan dalam lembaga
keuangan, yaitu bank syariah. Untuk dapat melakukan bagi hasil maka perlu
adanya pemilik dana dan lembaga
keuangan. Pemilik dana ini menginvestasikan dana nya kepada lembaga keuangan,
kemudian lembaga keuangan akan mengola dana tersebut, pengolahan nya biasanya
dengan cara melakukan usaha-usaha yang nanti nya akan mendapatkan keuntungan. Keuntungan
itulah yang akan dibagi hasil nya antara pemilik dana dengan lembaga keuangan. Untuk
pembagian hasil (nisbah bagi hasil) dalam ukuran persentase atas kemungkinan
hasil produktifitas nyata. Nilai nominal bagi hasil yang nyata-nyata diterima,
baru dapat diketahui setelah hasil pemanfaatan dana tersebut benar-benar telah
ada. Nisbah bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang
bekerja sama, besarnya nisbah biasanya akan dipengaruhi oleh pertimbangan
kontribusi masing-masing pihak dalam bekerja sama (share and partnership) dan prospek perolehan keuntungan (expected return) serta tingkat resiko
yang mungkin terjadi (expected risk)
(Hendri Anto, 2003).
Jika kita ingin melakukan sistem bagi hasil di lembaga
keuangan syariah, kita akan menyepakati akad di awal. Akad tersebut digunakan
untuk pembagian pendapatan bagi hasil itu sendiri. Ada dua pendekatan dalam
perhitungan bagi hasil, yaitu Profit
Sharing dan Revenue Sharing (Fawah
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia No15/DSN-MUI/IX/2000). Profit sharing yaitu pembagian
keuntungan. keuntungan ini merupakan laba bersih dari suatu proses usaha,
maksudnya pendapatan dari profit sharing
sudah dikurangi dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk usaha tersebut.
Sedangkan Revenue sharing yaitu
pembagian pendapatan, revenue sharing
ini kebalikan dari profit sharing
jadi bagi hasil yang dilakukan merupakan laba kotor, maksudnya belum dikurangi
dengan biaya yang telah dikeluarkan dari usaha.
Memakai profit sharing ataupun revenue sharing sama saja,
kita akan tetap mendapatkan keuntungan dari bagi hasil. Kita akan tetap
memperoleh tambahan pendapatan. Dengan tetap melakukan usaha, dan memiliki tanggung
jawab yang sama untuk resiko, sistem bagi hasil ini sangat adil. Jika mengalami
kerugian maka kedua belah pihak yang rugi, begitupun jika mengalami keuntungan,
kedua belah pihak yang untung. Berbeda dengan sistem bunga, resiko, untung dan
rugi di tanggung masing-masing pihak, jika mengalami kerugian tetap harus
membayar bunga.
Oleh karena itu saya
mengatakan bahwa bagi hasil dapat meningkatkan pendapatan, karena jika
dibandingkan dengan sistem bunga, tingkat pendapatan kita akan jauh lebih
tinggi jika memakai sistem bagi hasil. Jika kita mengalami kerugian kita tidak
perlu menanggung biaya-biaya lain nya (bunga). Dan jika kita mendapatkan
keuntungan kita dipastikan mendapatkan jumlah yang adil sesuai dengan usaha
yang dilakukan. Jadi bagi hasil dapat meningkatkan oendapatan dibandingkan
denan sistem bunga.
Sekian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi
kalian semua, Aamiin J See you next time. Wassalamu’alaikum.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qardhawi,
Yusuf. 2001. Bunga Bank Haram. Jakarta: Penerbit Akbar.
Hendrie Anto. 2003. Pengantar Ekonomi Mikro Islami. Yogyakarta:
Penerbit Ekonosia.
0 komentar:
Posting Komentar