Sukuk
: Investasi Halal bersama Pemerintah Membangun Negeri
Banyak cara untuk menambahkan pendapatan setiap pelaku ekonomi dalam bidang perekonomian. Pada ekonomi konvensional telah merekomendasikan untuk menambah pendapatan dengan kerjasama salahsatunya yaitu investasi. Didalam ekonomi islam juga dikenalkan investasi sesuai dengan syariah. Salah satu cara investasi sesuai dengan syariah yaitu menggunakan sukuk. Apasih sukuk itu? Sukuk sama seperti dengan obligasi syariah. Penerbitan sukuk dilakukan untuk menambah penerimaan pemerintah melalaui kebijakan fiskal. Alasan pemerintah yang mendasari berlakunya kebijakan fiskal adalah masalah-masalah yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sukuk negara yang dikeluarkan oleh pemerintah disebut dengan sukuk ritel.
Sejak kapan sih sukuk ada? Mulai pada tahun 2008 pemerintah menerbitkan SBN yang sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah yang dikenal sebagai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Berbeda dengan SBN konvensional yang merupakan surat pengakuan utang pemerintah kepada pemegang SBN, maka Sukuk Negara pada dasarnya bukan merupakan surat utang. Tetapi sebagai salahsatu instrumen syariah yang dapat menambah pendapatan pemerintah dalam fiskal.
Indikasi
menguatnya peran Sukuk Negara dalam pembiayaan APBN di antaranya dapat dilihat
dari meningkatnya jumlah penerbitan Sukuk Negara dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data dari Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), penerbitan Sukuk Negara mengalami
peningkatan yang sangat signifikan dari pertama diterbitkan tahun 2008 yang
hanya sebesar Rp4,7 triliun, kemudian direncanakan pada tahun 2015 sebesar Rp90
triliun lebih. Total penerbitan Sukuk Negara sampai dengan akhir bulan Mei 2015
adalah sebesar Rp247,5 triliun.(kemenkeu.go.id)
Penerbitan
sukuk negara tidak hanya untuk pembiayaan defisit APBN, tetapi pada periode
masa Pak Jokowi mengarahkan untuk pembiayaan proyek infrastruktur dengan tujuan
pemerataan. Hal ini sejalan dengan program Kabinet Kerja, tetapi juga sejalan
dengan tujuan keuangan syariah yang menjadi penunjang perkembangan sektor riil
dan pertumbuhan ekonomi. Sejak tahun 2012, pemerintah telah menerbitkan Sukuk
Negara seri Project-Based Sukuk (PBS) yaitu Sukuk Negara yang
menyertakan jaminan(underlying asset)
dari pemerintah dalam transaksi investasi berupa proyek infrastruktur
yang telah tercantum dalam APBN. Sejak tahun 2012 penerbitan Sukuk Negara Ritel
juga digunakan untuk pembangunan proyek. Dengan adanya anggaran dari sukuk akan dipergunakan
negara untuk pembangunan sehingga akan tercipta penambahan kesempatan kerja,
maka pengangguran mengalami penurunan.
Salah
satu cara yang dapat dilakukan pada saat ini untuk meningkatkan investasi adalah mengajak masyarakat dengan menawarkan
pinjaman kepada masyarakat dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN). Surat
Berharga Negara juga terbagi berbagai macam bidang yang menerbitkan sukuk ritel
untuk masyarakat. Yaitu pada bidang umroh&haji, pembangunan infrastruktur,
transportasi, penelitian, edukasi& wisata dan sebagainya. Masing-masing
bidang telah dijalankan oleh negara dengan keuntungan yang menjanjikan. Keuntungan
yang akan diperoleh oleh investor yaitu halal, bagi hasil tetap sehingga jauh
dari riba, potensi keuangan dipasar sekunder, dan investasi dijangka menengah. Keuntungan
yang lain dapat dilihat pada gambar dibawah ini:
Keuntungan yang dilansir dalam (kompas.com) yaitu dana
tabungan haji Rp 96,79 triliun per tahun 2017. Sedangkan sebanyak Rp 35 triliun
ada di sukuk dana haji Indonesia. Dari dana yang sudah diinvestasikan
Pemerintah untuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), deposito berjangka
syariah dan Surat Utang Negara (SUN).Pemerintah mendapat manfaat per tiga
bulan sebesar Rp 1,4 triliun. Oleh karena itu, dalam setahun nilai manfaat yang
didapat Rp 5,3 triliun.
Walaupun
sukuk salah satu cara berinvestasi yang sesuai syariah dan menjanjikan, namun
masyarakat masih banyak yang belum tahu, atau ragu-ragu dan masih khawatir
terhadap eksistensi sukuk sebagai instrumen investasi. Oleh karena itu, masih
sangat penting untuk dibahas dari berbagai aspek, terutama dari segi
kehalalannya dan keuntungannya. Agar masyarakat termotivasi untuk melakukan
investasi sesuai dengan syariah. Padahal resiko pada sukuk sangat kecil karena
mendapat jaminan langsung dari pemerintah, dalam jumlah yang tidak terbatas. Sudah
selayaknya umat sslam yang mempunyai kelebihan pendapatan yang tidak
dimanfaatkan dapat digunakan sebagai media investasinya karena sukuk sesuai
dengan syariah. Menurut Takiddin (2014) uang
dalam islam tidak boleh mengendap dan harus mengalir (flow concept). Agama
islam juga merekomendasikan umatnya untuk melakukan investasi jika memiliki
kelebihan harta, daripada hanya disimpan tanpa digunakan. Sebab menurut islam,
uang harus dikelola untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negaranya.
Investasi
menggunakan sukuk, masyarakat tidak perlu kawatir akan konsep pembiayaannya
sebab bersifat
transparan dari anggaran sukuk nyata adanya. Hal tersebut dapat dilihat pada perkembangan
sukuk di Indonesia sesuai dari data ojk sejak tahun 2009 sampai tahun 2018 pada link berikut perkembangan sukuk sampai bulan oktober 2018.pdf
Mengapa sukuk kenapa tidak saham saja kan keuntungannya lebih banyak? Pasti menjadi pertanyaan didalam hati pelaku konsumen. Sistem investasi pada sukuk tidak
ada yang dirugikan. Sukuk terbebas dari tiga prinsip pokok yang diharamkan di
dalam islam yaitu riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian). Sehingga
sukuk dapat menjadi salah satu instrumen untuk melakukan investasi yang dapat
menambah pendapatan kita namun juga membantu prekeonomian negara. Oleh karena
itu kesejahteraan masyarakat Indonesia juga tercapai sesuai dengan tujuan syariah
islam mencapai perekonomian untuk meningkatkan kemaslahatan untuk semua orang
terutama umat islam.
Orang islam dituntut untuk menjadi kaya, untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan membantu sesama. Tunggu apalagi? tingkatkan investasi dengan niat membantu perekonomian negara. Fee dari pemerintah bonus dari ikhtiyar kita.
Orang islam dituntut untuk menjadi kaya, untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan membantu sesama. Tunggu apalagi? tingkatkan investasi dengan niat membantu perekonomian negara. Fee dari pemerintah bonus dari ikhtiyar kita.
Daftar Pustaka
Afandi,
Ahmad. 2017. Perkembangan sukuk di Indonesia.
(http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2017/12/19/330690/menilik_perkembangan_sukuk_di_indonesia/
diakses pada tanggal 13 Desember 2018
pada pukul 16.10)
Finansialku.
8 Marett 2017. Sukuk Ritel
(https://www.finansialku.com/definisi-sukuk-ritel-adalah/
diakses pada tanggal 13 Desember 2018 pada pukul 21.05)
Hariyanto, Eri. 2017. Strategi
Pengembangan Pasar Sukuk Negara. (https://kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/strategi-pengembangan-pasar-sukuk-negara/ diakses pada tanggal 13 Desember 2018
pada pukul 15.00 )
Ismal, Rifki. & Musari, Khairunnisa.
2009. Menggagas Sukuk sebagai
Instrumen Fiskal dan Moneter.
Bisnis Indonesia.
Nadlir,
Moh. 2017. Tiap Bulan, Keuntungan Sukuk Dana Haji Capai Rp 1,4 Triliun
(https://nasional.kompas.com/read/2017/09/07/08310521/tiap-bulan-keuntungan-sukuk-dana-haji-capai-rp-14-triliun
diakses pada tanggal 13 Desember 2018 pada pukul 19.00)
Sudarsono, Heri. (2008). Peran Obligasi
Syariah (sukuk) bagi pembangunan nasional. 7(12).1053-1072
Takiddin. (2014). Uang Dalam
Prespektif Ekonomi Islam. Jurnal Filsafat dan Budaya Hukum. 1(1). 206-212
Henny Rahma Sari @hennyrhma | Ekonomi Islam UNESA
0 komentar:
Posting Komentar