Kamis, 13 Desember 2018


Sukuk : Investasi Halal bersama Pemerintah Membangun Negeri



               Banyak cara untuk menambahkan pendapatan setiap pelaku ekonomi dalam bidang perekonomian. Pada ekonomi konvensional telah merekomendasikan untuk menambah pendapatan dengan kerjasama salahsatunya yaitu investasi. Didalam ekonomi islam juga dikenalkan investasi sesuai dengan syariah. Salah satu cara investasi sesuai dengan syariah yaitu menggunakan sukuk. Apasih sukuk itu? Sukuk sama seperti dengan obligasi syariah. Penerbitan sukuk dilakukan untuk menambah penerimaan pemerintah melalaui kebijakan fiskal. Alasan pemerintah yang mendasari berlakunya kebijakan fiskal adalah masalah-masalah yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sukuk negara yang dikeluarkan oleh pemerintah disebut dengan sukuk ritel. 
           Sejak kapan sih sukuk ada? Mulai pada tahun 2008 pemerintah menerbitkan SBN yang sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah yang dikenal sebagai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Berbeda dengan SBN konvensional yang merupakan surat pengakuan utang pemerintah kepada pemegang SBN, maka Sukuk Negara pada dasarnya bukan merupakan surat utang. Tetapi sebagai salahsatu instrumen syariah yang dapat menambah pendapatan pemerintah dalam fiskal.
Indikasi menguatnya peran Sukuk Negara dalam pembiayaan APBN di antaranya dapat dilihat dari meningkatnya jumlah penerbitan Sukuk Negara dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), penerbitan Sukuk Negara mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari pertama diterbitkan tahun 2008 yang hanya sebesar Rp4,7 triliun, kemudian direncanakan pada tahun 2015 sebesar Rp90 triliun lebih. Total penerbitan Sukuk Negara sampai dengan akhir bulan Mei 2015 adalah sebesar Rp247,5 triliun.(kemenkeu.go.id)
Penerbitan sukuk negara tidak hanya untuk pembiayaan defisit APBN, tetapi pada periode masa Pak Jokowi mengarahkan untuk pembiayaan proyek infrastruktur dengan tujuan pemerataan. Hal ini sejalan dengan program Kabinet Kerja, tetapi juga sejalan dengan tujuan keuangan syariah yang menjadi penunjang perkembangan sektor riil dan pertumbuhan ekonomi. Sejak tahun 2012, pemerintah telah menerbitkan Sukuk Negara seri Project-Based Sukuk (PBS) yaitu Sukuk Negara yang menyertakan jaminan(underlying asset) dari pemerintah dalam transaksi investasi berupa proyek infrastruktur yang telah tercantum dalam APBN. Sejak tahun 2012 penerbitan Sukuk Negara Ritel juga digunakan untuk pembangunan proyek. Dengan adanya anggaran dari sukuk akan dipergunakan negara untuk pembangunan sehingga akan tercipta penambahan kesempatan kerja, maka pengangguran mengalami penurunan.
Salah satu cara yang dapat dilakukan pada saat ini untuk meningkatkan investasi  adalah mengajak masyarakat dengan menawarkan pinjaman kepada masyarakat dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN). Surat Berharga Negara juga terbagi berbagai macam bidang yang menerbitkan sukuk ritel untuk masyarakat. Yaitu pada bidang umroh&haji, pembangunan infrastruktur, transportasi, penelitian, edukasi& wisata dan sebagainya. Masing-masing bidang telah dijalankan oleh negara dengan keuntungan yang menjanjikan. Keuntungan yang akan diperoleh oleh investor yaitu halal, bagi hasil tetap sehingga jauh dari riba, potensi keuangan dipasar sekunder, dan investasi dijangka menengah. Keuntungan yang lain dapat dilihat pada gambar dibawah ini:
Keuntungan yang dilansir dalam (kompas.com) yaitu dana tabungan haji Rp 96,79 triliun per tahun 2017. Sedangkan sebanyak Rp 35 triliun ada di sukuk dana haji Indonesia. Dari dana yang sudah diinvestasikan Pemerintah untuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), deposito berjangka syariah dan Surat Utang Negara (SUN).Pemerintah mendapat manfaat per tiga bulan sebesar Rp 1,4 triliun. Oleh karena itu, dalam setahun nilai manfaat yang didapat Rp 5,3 triliun.
Walaupun sukuk salah satu cara berinvestasi yang sesuai syariah dan menjanjikan, namun masyarakat masih banyak yang belum tahu, atau ragu-ragu dan masih khawatir terhadap eksistensi sukuk sebagai instrumen investasi. Oleh karena itu, masih sangat penting untuk dibahas dari berbagai aspek, terutama dari segi kehalalannya dan keuntungannya. Agar masyarakat termotivasi untuk melakukan investasi sesuai dengan syariah. Padahal resiko pada sukuk sangat kecil karena mendapat jaminan langsung dari pemerintah, dalam jumlah yang tidak terbatas. Sudah selayaknya umat sslam yang mempunyai kelebihan pendapatan yang tidak dimanfaatkan dapat digunakan sebagai media investasinya karena sukuk sesuai dengan syariah.  Menurut Takiddin (2014) uang dalam islam tidak boleh mengendap dan harus mengalir (flow concept). Agama islam juga merekomendasikan umatnya untuk melakukan investasi jika memiliki kelebihan harta, daripada hanya disimpan tanpa digunakan. Sebab menurut islam, uang harus dikelola untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negaranya.
Investasi menggunakan sukuk, masyarakat tidak perlu kawatir akan konsep pembiayaannya sebab bersifat transparan dari anggaran sukuk nyata adanya. Hal tersebut dapat dilihat pada perkembangan sukuk di Indonesia sesuai dari data ojk sejak tahun 2009 sampai tahun 2018 pada link berikut perkembangan sukuk sampai bulan oktober 2018.pdf
Mengapa sukuk kenapa tidak saham saja kan keuntungannya lebih banyak? Pasti menjadi pertanyaan didalam hati pelaku konsumen. Sistem investasi pada sukuk tidak ada yang dirugikan. Sukuk terbebas dari tiga prinsip pokok yang diharamkan di dalam islam yaitu riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian). Sehingga sukuk dapat menjadi salah satu instrumen untuk melakukan investasi yang dapat menambah pendapatan kita namun juga membantu prekeonomian negara. Oleh karena itu kesejahteraan masyarakat Indonesia juga tercapai sesuai dengan tujuan syariah islam mencapai perekonomian untuk meningkatkan kemaslahatan untuk semua orang terutama umat islam.
                  Orang islam dituntut untuk menjadi kaya, untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan membantu sesama. Tunggu apalagi? tingkatkan investasi dengan niat membantu perekonomian negara. Fee dari pemerintah bonus dari ikhtiyar kita. 

Daftar Pustaka
Afandi, Ahmad. 2017. Perkembangan sukuk di Indonesia.

Finansialku. 8 Marett 2017. Sukuk Ritel
(https://www.finansialku.com/definisi-sukuk-ritel-adalah/ diakses pada tanggal 13 Desember 2018 pada pukul 21.05)

Hariyanto, Eri. 2017. Strategi Pengembangan Pasar Sukuk Negara. (https://kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/strategi-pengembangan-pasar-sukuk-negara/ diakses pada tanggal 13 Desember 2018 pada pukul 15.00 )
Ismal, Rifki. & Musari, Khairunnisa. 2009. Menggagas Sukuk sebagai Instrumen Fiskal dan Moneter. Bisnis Indonesia.

Nadlir, Moh. 2017. Tiap Bulan, Keuntungan Sukuk Dana Haji Capai Rp 1,4 Triliun


Sudarsono, Heri. (2008). Peran Obligasi Syariah (sukuk) bagi pembangunan nasional. 7(12).1053-1072
Takiddin. (2014). Uang Dalam Prespektif Ekonomi Islam. Jurnal Filsafat dan Budaya Hukum. 1(1). 206-212


Henny Rahma Sari @hennyrhma | Ekonomi Islam UNESA

0 komentar:

Posting Komentar