“Pasar
Uang dalam Pandangan Islam”
Apakah Ada??
@adelyashinta
@adelyashinta
Dalam khazanah hukum islam begitu banyak peraturanya yang
menuntun kita hidup terarah dalam kebaikan, bukan hanya kebaikan tapi untuk
profit di akhirat juga. Salah satunya tentang pasar uang, kalian jangan
berimajinasi bahwa pasar uang itu pasar yang menjual uang. Jelas imajinasi
kalian itu salah. Dan apakah ada pandangan islam tentang pasar uang? jelas
ada,yang akan diulas berikut ini.
Sebelumnya kita berkenalan dulu apa itu pasar uang. Menurut
Arifin dan Hadi (2007) pasar uang adalah suatu bentuk transaksi yang menggunakan
surat-surat berharga yang lumrah untuk diperdagangkan dengan jangka waktu
transaksi kurang dari satu tahun, baik atas dasar valuta domestik atau asing. Dan
menurut Mahmudy (2005) Pasar uang merupakan surat-surat berharga yang di
perdagangkan dalam jangka waktu di bawah satu tahun. Syaparuddin (2012)
mengatakan pasar uang ialah mekanisme perdagangan dana untuk jangka pendek.
Lantas bagaimana pandangan Islam tentang pasar uang, uang
dalam pandangan Islam hanya diperuntukkan sebagai alat tukar menukar saja. Dan
islam tidak memperbolehkan adanya spekulasi karena tidak ada suatu kejelasan.
Sedangkan apa diperbolehkan? Begini sebelumnya harus mengetahui bagaimana
pandangan islam tentang Pasar Uang AntarBank Syariah (PUAS), Departemen
Perbankan Syariah mengatakan bahwa pasar uang merupakan nilai transaksi pasar
uang antar bank berdasarkan prinsip syariah dalam jangka waktu pendek baik
rupiah maupun valuta asing. Jadi pasar uang dapat diartikan suatu transaksi
yang permintaan dan penawaran dan surat-surat berharga yang biasa
diperdagangkan dalam jangka waktu tertentu, dalam transaksi ini berlaku untuk
valuta asing maupun domestik.
Pada pasar uang memiliki mekanisme pasar, mekanisme pasar
akan berjalan lancar apabila memenuhi beberapa syarat, menurut Hakim (2014)
menejelaskan dalam jurnalnya syarat tersebut meliputi:
- Begitu banyak jenis pengganti uang yang bisa diperdagangkan,sehingga harus memiliki instrumen tertentu seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), sertifikat deposito, dan call money.
- Memiliki lembaga yang sanggup untuk membuat pasar (market maker), karena lembaga tersebut yang menyimpan instrumen-instrumen pasar uang dan jika terjadi kelebihan dana dalam jangka penedek maka akan dijual, dan membeli jika ada kekurangan. Fungsi ini biasanya di jalankan oleh security house (Ficorinvest) jika di Indonesia.
- Sarana dan Prasarana komunikasi yang memadai.
- Tranparansi keuangan dengan cara menginformasikan oleh yang terpercaya, seperti SBPU (Surat Berharga Pasar Uang), supaya bagi peminat dapat melakukan penelitian mengenai keadaan perusahaan.
Mekanisme ini dapat
dijelaskan. Pertama call money. Call
money ini biasanya langsung menggunakan telfon dalam bertransaksi jika
dalam keadaan darurat karena kebutuhan liquiditas dan kliring,perdanganya
dilakukan antar bank. Kedua Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU) harus diperdagangkan oleh security
house sebagai perantara antara pemilik dan pemakai, melalui surat-surat
berharga dengan proses mekanisme Bank Indonesia menjual Sertifikat Bank
Indonesia kepada Ficorinvest, setelah
itu bisa langsung kepada lembaga-lembaga keuangan. Ketiga mekanisme Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU), nasabah mengeluarkan bank draft guna mendapantkan dana dari
lembaga keungan bank dan non bank, kemudian surat berharga di perjual belikan
kepada Ficorinvest yang akan
memperjual belikan dengan Bank Indonesia.
Membicarakan pasar uang panjang kali lebar kalau tidak
ada bukti diperbolehkannya dalam Islam rasanya kurang yakin, jadi pasar barang
ini sudah dilegalkan melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 37/DSN-MUI/X/2002.
Pasar uang ini dalam pencetusannya memiliki beberapa landasan syariah dan dalil
yang menguatkan, meliputi berikut ini:
- QS al-Ma’idah [5]:1 “Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu...”
- QS al-Baqarah [2] : 278 “Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang yang beriman”
- Dari hadist Nabi riwayat Muslim, al-Nasa’i, al-Tirmizi, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah: “Rasulullah s.a.w. melarang jual beli yang mengandung gharar”
- Dari hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat oleh Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan riwayat oleh Imam Malik dari Yahya: “Tidak boleh membahayakan/merugikan (orang lain) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”
- Kaidah Fikih “Tindakan Imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikat maslahat.” (As-Suyuthi,Al-Asybah wan Nadzair; 121)
Diatas merupakan
beberapa dari landasan hukum pasar uang, yang sudah mewakili dari bebrapa landasan
dari DSN-MUI tentang pasar uang.
Jadi
sudah tidak diragukan lagi bahwa pasar uang dibenarkan karena sudah berlandasan
pada al-Qur’an, hadist, dan kaidah fikih. Dalam analisa landasan-landasan
tersebut menekankan bahwa pasar uang itu diperbolehkan jika tidak ada unsur
riba didalamnya, akadnya jelas. Yang biasanya digunakan dalam akad tersebut
sudah dianjurkan meliputi akad musyarakah, mudharabah, ju’alah dan kepemilikan
atas instrumen pasar hanya dapat dipindahtangankan satu kali saja.
Akan
tetapi dalam fatwa DSM-MUI tidak menjelaskan secara rinci tentang bagaimana
instrumen pasar uang menurut pandangan islam. Hanya saja menjelaskan mekanisme
yang digunakan sesuai dengan syariat Islam. Tetapi dalam Islam instrumen
merupakan perwakilan kepemilikan dari harta, maka dari itu dapat diperjual
belikan sesuai aset dan transaksi yang mendasari. Terdapat beberapa metode
meluputi pertama, prinsip yang di gunakan dalam berbagai transaksi yaitu bagi
hasil (mudharabah/musyarakah), kedua metode yang digunakan seperti dana pada
pasar modal.
Untuk
prinsip bagi hasil menyebabkan kepemilikan usaha pada pemiik dana, saat suatu
aset bank syariah disekuritas dan instrumen dijual ke pasar, maka si pembeli
beralih sebagai pemilik modal baru. Instrumen ini akan selalu mengikuti syariat
Islam, seperti negosiasi antara si pennjual dan pembeli, dan yang akan terjadi naik-turun harga dari instrumen tersebut.
Instrumen ini sangat terekomdasi saat terjadi kelebihan likuiditas pada bank
syariah Indonesia.
Selanjutnya
akan sedikit mengulas yang membedakan pasar uang konvensional dengan pasar uang
syariah. Syaparuddin (2012) mengatakan sebenarnya antara pasar uang knvensional
dan pasar uang syariah memiliki kesamaan yaitu terlihat dari fungsinya
sama-sama bertujuan untuk mengatur likuiditas dan jika terjadi kelebihan
likuiditas yang akan dikukan penginvestasian dana dan jika kekurangan melakukan
penerbitan instrumen untuk mendapatkan dana. Dan yang sebenarnya membedakan pada
pasar uang konvensional adalah ada unsur bunga di dalamnya sehingga dalam perhitungan
hutang yang dijual diskon sangat terdapat unsur bunga. Sedangkan dalam
pengimplemetasian yang komplek dan mendekati pasar modal itu adalah pasar uang
syariah. Dan menurut Widayatsari (2014) Perbedaan antara pasar konvensional
dengan pasar uang syariah terletak pada penerbitan yaitu konvensiaonal
menggunakan sistem bunga, sedangkan syariah lebih kompleks.
Dalam
perbedaan dari dua pendapat tersebut memiliki kesamaan, yaitu terletak pada
perlakuan dalam penerbitan instrumen, konvensional cenderung menggunakan sistem
bunga dan bunga itu mengarah pada riba sedangkan riba tidak diperbolehkan dalam
islam seperti yang sudah dijelaskan pada landasan hukum syariah tadi, sedangkan
pada syariah cenderung komplek dan mendekati pasar modal, yang paling jelas
dalam pasar modal syariah tidak adanya sistem riba, dan bertujuan untuk
kemaslahatan umat.
Kesimpulan
dari pembahasan panjang kali lebar tentang pasar uang yaitu pasar uang ternyata
permintaan dan penawaran dana dan surat-surat penting yang diperdagangkan dalam
jangka waktu pendek, tetapi khawatirnya jika jangka waktu pendek itu akan ada
spekulasi. Padahal dalam islam itu tidak diperbolehkan adanya spekulasi. Pada
pasar uang juga sudah dilegalkan terbukti adanya fatwa dari DSN-MUI, fatwa
tersebut hanya bertujuan untuk kemaslahatan umat dan memperbaiki likuiditas.
Sedangkan tambahannya perbedaan dari pasar uang konvensional dan pasar syariah
juga sudah sangat jelas yaitu terletak di cara penerbitannya konvensional
mengarah pada riba sedangkan syariah itu kompleks sehingga sangat rekomendasi
untuk pengimplemetasiannya.
Created by.
Adelya Shinta Mashuri
Ekonomi Islam
Universitas Negeri Surabaya
Referensi
Adiwarman,A.Karim.2006.Ekonomi Makro Islami Edisi Ketiga.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Arifin,Imamul dan Giana Hadi W.2007. Membuka Cakrawala Ekonomi.Jakarta:PT.Setia
Purna
Tim Penulis Dewan Syariah Nasional-MUI,
Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi 2, Jakarta:Kerjasama
DSN-MUI&BI,2003.
Syaparuddin.Analisis Fatwa Dewan Syari’ah Nasional tentang Pasar Uang antar Bank
berdasarkan Prinsip Syariah.Vol.XXI.dari http://e-jurnal.stainwatampone.ac.id/index.php/Ekspose/article/download/21/26/ (diakses Desember 2012)
Hakim.Pasar
Uang Berdasarkan Prinsip Syariah. Dari https://jurnaliainpontianak.or.id/index.php/khatulistiwa/article/download/225/183(diakases 1 Maret 2014)
Widayatsari.Pasar Uang Antar Bank Syariah.Dari http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/download/792/557/ (Diakses tahun 2014)
Mahmudy,Mahdi.Pasar Uang Rupiah.dari https://www.bi.go.id/id/publikasi/seri-kebanksentralan/Documents/15.%20Pasar%20Uang%20Rupiah%20gambaran%20Umum.pdf(Diakses
Maret 2005)
Dewan
Perbankan Syariah.PUAS(Pasar Uang Antar
BankBerdasarkan Prinsip Syariah).dari https://www.bi.go.id/id/statistik/metadata/sp-syariah/Documents/51PUASPasarUangAntarBankBerdasarkanPrinsipSyariah.pdf
terimakasih atas penejalasannya
BalasHapusBaru tahu ada pasar uang syariah
BalasHapusTerimakasih