Kamis, 13 Desember 2018

Pajak dalam Islam


APAKAH PAJAK BOLEH DALAM ISLAM?
SAMAKAH DENGAN ZAKAT?

                Pengertian pajak menurut UU No 28 Tahun 2007, pasal 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pajak merupakan salah satu instrument dalam kebijakan fiskal. Fungsi dari pajak sendiri adalah sebagai penerimaan dalam Negara dan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mengatur beberapa bidang. Jika dilakukan sesuai dan benar melalui Wajib Pajak kedua fungsi tersebut dapat tercapai secara maksimal.

  • Pajak dalam Islam
            Secara istilah Pajak Adh-Dharibah yang artinya adalah beban. Menurut imam al-Ghazali dan imam al-Juwaini, “pajak ialah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan Negara dan masyarakat secara umum, pent) ketika tidak ada kas di dalam baitul mal.”
Jenis-jenis pajak yang pada masa Rasulullah SAW:

  1. Kharaj atau pajak terhadap tanah
  2. ‘Usyr atau pajak perdagangan
  3. Khums
  4. Jizyah atau pajak perlindungan
  5. Nawaib/Daraib
  • Fungsi Pajak dalam Islam
            Pernan pajak dalam Islam untuk kemaslahatan bersama dalam suatu Negara, hal ini berarti pajak memiliki fungsi alokasi distribusi dan stabilisasi. Fungsi pajak seharusnya lebih mengutamakan hal –hal yang kiranya bisa dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat.

  • Zakat
            Zakat akan rukun islam ketiga dan kewajiban yangbharus dilakukan kita sebagai umat muslim. Pengertian zakat  menurut Yusuf Qardhawi (dalam Ali Ridho,2014) berpendapat bahwa zakat adalah kata dasar yang artinya berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan menurut Rasjid (dalam Ali Ridho,2014) berpendapat bahwa zakat merupakan kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu.
            Jadi pertama, pajak diperbolehkan karena pada masa Rasulullah SAW juga menggunakan pajak sebagai sumber penerimaan negara, selain itu karena untuk kesejahteraan umat manusia dalam suatu negara. Sistem yang digunakan harus adil baik dalam penarikan maupun penggunaan. Pajak juga dapat menguntungkan untuk kita karena bisa membuat kestabilan harga pasar dan inflasi. Namun pajak juga tidak diwajibkan bagi kaum muslim.
            Pajak memang menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada yang mengatakan bahwa pajak itu haram dan ada juga yang mengatakan bahwa pajak itu diperbolehkan. Pada masa pemerintahan Rasullallah SAW sudah ada pajak yang digunakan, namun pajak ini berbeda dengan pajak yang sekarang di gunakan di Indonesia. Pendapat ulama mengenai pajak itu haram dikarenakan kita tidak boleh memakan harta saudara kita sendiri, apalagi harta saudara kita ini diminta secara terpaksa dan tidak jelas kemana arah hasil paksaan tersebut. Di sisi lain, pajak itu diperbolehkan jika hasil pajak tersebut digunakan untuk kesejahteraan atau kemaslahatan bersama.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil”. An-Nisa  ayat 29

Pajak itu memang haram karna saling memakan harta sesama, namun pajak yang diperbolehkan seperti zaman Rasulullah berbeda dengan pajak yang ada. Karna hampir semua Negara menggunakan Pajak sebagai sistem kebijakan fiskal.
            Kedua, pajak berbeda dengan zakat, meski sama sama sebagai kewajiban untuk mengeluarkan sedikit uang kita, namun kedua nya memiliki perbedaan. Jika pajak dikeluarkan karena adanya paksaan dan kewajiban sebagai warga negara dan hasil pajak tersebut digunakan untuk penggunaan infrastruktur. Sedangkan zakat sendiri wajib dilakukan oleh umat Muslim yang harus mengeluarkan hartanya sebanyak 2,5% dari pendapatan. Penggunaan dana dari hasil zakat ini digunakan untuk ashnaf yang sudah ercantum di Al-Quran sedangkan pajak digunakan untuk pengelolaan negara.

DAFTAR PUSTAKA

Ridlo,Ali. 2014. Zakat dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Al-‘Adl.
Washito Abu Fawaz, Muhammad. “HUKUM PAJAK DALAM FIQIH ISLAM, Bagaimana       Kaum Muslimin Menyikapinya?” diperoleh pada 13 Desember 2018, dalam https://aslibumiayu.net/
Iqbal, Muhammad. “Pajak dalam Islam”. Diperolah pada 13 Desember. dalam        https://dosen.perbanas.id/

Oleh Rana Izza Safira/ 1708194076


0 komentar:

Posting Komentar