APAKAH
PAJAK BOLEH DALAM ISLAM?
SAMAKAH DENGAN ZAKAT?
SAMAKAH DENGAN ZAKAT?
Pengertian
pajak menurut UU No 28 Tahun 2007, pasal 1, pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pajak
merupakan salah satu instrument dalam kebijakan fiskal. Fungsi dari pajak
sendiri adalah sebagai penerimaan dalam Negara dan sesuai dengan kebijakan
pemerintah untuk mengatur beberapa bidang. Jika dilakukan sesuai dan benar
melalui Wajib Pajak kedua fungsi tersebut dapat tercapai secara maksimal.
- Pajak dalam Islam
Secara istilah Pajak Adh-Dharibah
yang artinya adalah beban. Menurut imam al-Ghazali dan imam al-Juwaini, “pajak
ialah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan muslim) kepada
orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi
(kebutuhan Negara dan masyarakat secara umum, pent) ketika tidak ada kas di
dalam baitul mal.”
Jenis-jenis
pajak yang pada masa Rasulullah SAW:
- Kharaj atau pajak terhadap tanah
- ‘Usyr atau pajak perdagangan
- Khums
- Jizyah atau pajak perlindungan
- Nawaib/Daraib
- Fungsi Pajak dalam Islam
Pernan pajak dalam Islam untuk
kemaslahatan bersama dalam suatu Negara, hal ini berarti pajak memiliki fungsi
alokasi distribusi dan stabilisasi. Fungsi pajak seharusnya lebih mengutamakan
hal –hal yang kiranya bisa dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat.
- Zakat
Zakat akan rukun islam ketiga dan
kewajiban yangbharus dilakukan kita sebagai umat muslim. Pengertian zakat menurut Yusuf
Qardhawi (dalam Ali Ridho,2014) berpendapat bahwa zakat adalah kata dasar yang
artinya berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan menurut Rasjid (dalam Ali Ridho,2014)
berpendapat bahwa zakat merupakan kadar harta tertentu yang diberikan kepada
orang yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu.
Jadi pertama, pajak
diperbolehkan karena pada masa
Rasulullah SAW juga menggunakan pajak sebagai sumber penerimaan negara, selain
itu karena untuk kesejahteraan umat manusia dalam suatu negara. Sistem yang
digunakan harus adil baik dalam penarikan maupun penggunaan. Pajak juga dapat
menguntungkan untuk kita karena bisa membuat kestabilan harga pasar dan inflasi.
Namun pajak juga tidak diwajibkan bagi kaum muslim.
Pajak memang menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada
yang mengatakan bahwa pajak itu haram dan ada juga yang mengatakan bahwa pajak
itu diperbolehkan. Pada masa pemerintahan Rasullallah SAW sudah ada pajak yang
digunakan, namun pajak ini berbeda dengan pajak yang sekarang di gunakan di
Indonesia. Pendapat ulama mengenai pajak itu haram dikarenakan kita tidak boleh
memakan harta saudara kita sendiri, apalagi harta saudara kita ini diminta
secara terpaksa dan tidak jelas kemana arah hasil paksaan tersebut. Di sisi
lain, pajak itu diperbolehkan jika hasil pajak tersebut digunakan untuk
kesejahteraan atau kemaslahatan bersama.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil”. An-Nisa ayat 29
Pajak itu memang haram
karna saling memakan harta sesama, namun pajak yang diperbolehkan seperti zaman
Rasulullah berbeda dengan pajak yang ada. Karna hampir semua Negara menggunakan
Pajak sebagai sistem kebijakan fiskal.
Kedua, pajak
berbeda dengan zakat, meski sama sama sebagai kewajiban untuk mengeluarkan sedikit uang kita, namun kedua nya
memiliki perbedaan. Jika pajak dikeluarkan karena adanya paksaan dan kewajiban
sebagai warga negara dan hasil pajak tersebut digunakan untuk penggunaan
infrastruktur. Sedangkan zakat sendiri wajib dilakukan oleh umat Muslim yang
harus mengeluarkan hartanya sebanyak 2,5% dari pendapatan. Penggunaan dana dari
hasil zakat ini digunakan untuk ashnaf yang sudah ercantum di Al-Quran
sedangkan pajak digunakan untuk pengelolaan negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Ridlo,Ali.
2014. Zakat dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Al-‘Adl.
Washito Abu Fawaz, Muhammad.
“HUKUM PAJAK DALAM FIQIH ISLAM, Bagaimana Kaum
Muslimin Menyikapinya?” diperoleh pada 13 Desember 2018, dalam https://aslibumiayu.net/
Iqbal, Muhammad. “Pajak
dalam Islam”. Diperolah pada 13 Desember. dalam https://dosen.perbanas.id/
Oleh Rana Izza Safira/ 1708194076
0 komentar:
Posting Komentar