Rabu, 12 Desember 2018

PENGARUH ZAKAT TERHADAP KONSUMSI DAN KESEJAHTERAAN EKONOMI NEGARA


PENGARUH ZAKAT TERHADAP KONSUMSI DAN KESEJAHTERAAN EKONOMI NEGARA
A.    ZAKAT
a.     Pengertian Zakat
Secara etimologi, arti dari kata zakat yaitu al-barakatu (keberkahan), an-Nama’ (pertumbuhan dan perkembangan), ath-Thaharatu (kesucian), ashshalahu (keberesan). Secara terminologi, zakat adalah bagian dari harta yang sesuai dengan nishab yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya. (Hafidhuddin, 7: 2002).
Selanjutnya Hafidhuddin (9:2002) mengemukakan bahwa dalam Al-Qur’an terdapat kata yang mempunyai makna seperti zakat, yaitu :
1.         Infak, karena hakikatnya adalah penyerahan harta untuk kebajikan yang diperintahkan Allah SWT.
2.        Sedekah, karena salah satu tujuan zakat adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
3.        Hak, karena zakat merupakan ketetapan yang bersifat pasti dari Allah SWT untuk yang berhak memerimanya (mustahik).
b.     Tujuan Zakat
Tujuan zakat menurut Daud Ali (40:1998) adalah sebagai sasaran praktisnya yaitu:
1.       Mengangkat derajat mustahik zakat (fakir dan miskin) untuk membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan.
2.        Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil, dan mustahik lainnya.
3.        Membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
4.        Menghilangkan sifat kikir pemilik harta.
5.        Membersihkan sifat iri dan dengki orang-orang fakir miskin.
6.        Menjembatani jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin.
7.        Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada masyarakat.
8.        Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.
c.     Jenis – jenis Zakat
Jenis zakat pada garis besarnya menurut Daud Ali (42:1998) zakat dibagi dua jenis, yaitu :
1.         Zakat mal adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah telah mewajibkan pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu pula.
2.        Zakat Fitrah adalah pengeluaran yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri.

B.    KONSUMSI
Konsumsi secara umum diartikan penggunaan barang dan/atau jasa yang secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tindakan konsumsi dilakukan setiap hari oleh siapapun, tujuannya adalah untuk memperoleh kepuasan setinggi-tingginya dan mencapai tingkat kemakmuran. Tingkat konsumsi memberikan gambaran tingkat kemakmuran masyarakat.

C.    PENGARUH ZAKAT TERHADAP KONSUMSI
1.        Pengaruh terhadap Mustahik
Pengaruh zakat terhadap konsumsi mustahik akan naik. Hal ini dikarenakan dengan mustahik menerima zakat, maka pendapatan juga akan bertambah. Semakin bertambahnya pendapatan maka konsumsi juga akan naik.
2.        Pengaruh terhadap Muzakki
Muzakki yang harta atau pendapatannya telah melebihi nishab dalam satu haul maka harus mengeluarkan sebagian hartanya untuk dizakatkan. Muzakki mengeluarkan zakat hal ini tidak berpengaruh terhadap konsumsinya. Konsumsi muzakki akan tetap dikarenakan mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Tujuan muzakki mengeluarkan zakat yang akan diterima oleh mustahik adalah mengurangi kesenjangan sosial antara muzakki dengan mustahik. Dengan begitu maka kesejahteraan sosial dalam masyarakat akan terwujud.

D.    PENGARUH ZIS TERHADAP KESEJAHTERAAN EKONOMI NEGARA
Sumber-sumber keuangan Islam yang diperoleh dari zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) telah terbukti mensejahterakan umat bahkan menguatkan ekonomi negara.  Contoh keberhasilan ZIS ini terlihat pada zaman pemerintahan khalifah Umar ibn Abdul Aziz, hanya dalam waktu sekitar dua tahun lima bulan masa pemerintahannya, program ZIS terbukti telah dapat menghilangkan kemiskinan di wilayah yang dipimpinnya, dan bahkan kemudian hasil ZIS yang telah terkumpul, dikirim ke negara tetangga, khususnya Afrika Utara yang masih miskin. Bahkan, jauh sebelum itu, pada masa Rasulullah Saw. Dan empat khalifah berikutnya (al-khulafâ’ al-râshidûn) telah terbukti bahwa zakat mempunyai peran yang sangat penting sebagai sumber penerimaan Negara dan sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Potensi dana ZIS yang dapat dikumpulkan dan dikelola di Indonesia cukup besar. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Center for the Studi of Religion and Culture (CSRC) ditemukan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 19,3 triliun rupiah.  Jumlah tersebut terdiri dari Rp. 5.1 triliun dalam bentuk barang dan Rp. 14.2 triliun sisanya adalah uang tunai. Sedangkan PIRAC (Public Interest Reseach and Advocacy Centre) menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia tiap tahunnya berkisar antara 10 hingga 15 triliun rupiah. Bahkan menurut Direktur Toha Putra Center Semarang, H. Hasan Toha Putra MBA diperkirakan potensi zakat masyarakat Indonesia setiap tahunnya mencapai Rp. 100 triliun lebih.
Potensi ZIS yang cukup besar belum terealisasikan di Indonesia. Berikut adalah alasan zakat belum terealisasi di Indonesia dengan maksimal :
1.       Dana zakat yang dihimpun oleh lembaga amil zakat masih sangat kecil. Hal ini dikarenakan di Indonesia belum ada lembaga pusat yang menaungi lembaga zakat di berbagai daerah.
2.    Indonesia mayoritas masyarakatnya adalah Islam, tapi di Indonesia juga tidak mudah untuk menerapkan setiap lembaga yang sesuai syariah islam dengan mudah, dikarenakan Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai ras.
3.    Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Masyarakat cenderung tidak percaya terhadap kinerja lembaga-lembaga bentukan pemerintah, terlebih untuk mengelola asset ZIS yang demikian besar. Dana ZIS yang didistribusikan kepada para mustahik hanya sekedar formalitas menjalankan perintah Undang-Undang. Saat ini sumber keuangan yang dikelola oleh negara, dijadikan lahan korupsi oleh oknum-oknum pejabat negara, dan tidak menutup kemungkinan asset ZIS juga bernasib sama.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Pemberdayaan Zakat, (Yogyakarta: Pilar Media, 2006), h. 92.

Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press.

Irfan Abubakar dan Chaider S. Bamualim, (ed.), Filantropi Islam dan Keadilan Sosial, Studi tentang Potensi, Tradisi dan Pemanfaatan Filantropi Islam di Indonesia, (Jakarta: Center for the Studi of Religion and Cultur, UIN Syarif Hidayatullah, 2006), h. 3

Michael James, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga,(Jakarta: Ghalia, 2001), 49.
Multifiah, Peran Zakat, Infaq, dan Shadaqah terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga Miskin, Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial (Social Sciences), Volume 21 Nomor 1 (Februari,2009), h. 2

Noor Aflah, Arsitektur Zakat Indonesia Dilengkapi Kode Etik Amil Zakat Indonesia (Jakarta: UI-Press, 2009), h. 25

Todaro, Ekonomi dalam Pandangan Modern.Terj. (Jakarta: Bina Aksara, 2002), 213.




NAMA        : SITI DEWI KARTIKA
KELAS         : EKONOMI ISLAM 2017 B
NIM             : 17081194050
 





0 komentar:

Posting Komentar