PENGARUH ZAKAT TERHADAP KONSUMSI DAN KESEJAHTERAAN
EKONOMI NEGARA
A.
ZAKAT
a.
Pengertian
Zakat
Secara etimologi, arti dari kata zakat yaitu al-barakatu (keberkahan),
an-Nama’ (pertumbuhan dan perkembangan), ath-Thaharatu (kesucian), ashshalahu
(keberesan). Secara terminologi, zakat adalah bagian dari harta yang sesuai dengan nishab yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya
untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya. (Hafidhuddin, 7: 2002).
Selanjutnya
Hafidhuddin (9:2002) mengemukakan bahwa dalam Al-Qur’an terdapat kata yang mempunyai makna seperti zakat, yaitu :
1.
Infak,
karena hakikatnya adalah penyerahan harta untuk kebajikan yang diperintahkan Allah SWT.
2.
Sedekah,
karena salah satu tujuan zakat adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
3.
Hak,
karena zakat merupakan ketetapan yang bersifat pasti dari Allah SWT untuk yang
berhak memerimanya (mustahik).
b. Tujuan
Zakat
Tujuan
zakat menurut Daud Ali (40:1998) adalah sebagai sasaran praktisnya yaitu:
1. Mengangkat
derajat mustahik zakat
(fakir dan miskin) untuk membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan.
2.
Membantu
pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil, dan
mustahik lainnya.
3.
Membina
tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
4.
Menghilangkan
sifat kikir pemilik harta.
5.
Membersihkan
sifat iri dan dengki orang-orang fakir miskin.
6.
Menjembatani
jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin.
7.
Mengembangkan
rasa tanggung jawab sosial pada masyarakat.
8.
Sarana
pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.
c. Jenis
– jenis Zakat
Jenis
zakat pada
garis besarnya menurut Daud Ali (42:1998) zakat dibagi dua jenis, yaitu :
1.
Zakat
mal adalah bagian dari harta dengan
persyaratan tertentu yang Allah telah mewajibkan pemiliknya untuk diserahkan
kepada yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu pula.
2.
Zakat
Fitrah adalah pengeluaran yang wajib dilakukan
oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar
pada malam dan hari raya Idul Fitri.
B. KONSUMSI
Konsumsi secara umum diartikan penggunaan barang dan/atau
jasa yang secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tindakan
konsumsi dilakukan setiap hari oleh siapapun, tujuannya adalah untuk memperoleh
kepuasan setinggi-tingginya dan mencapai tingkat kemakmuran. Tingkat konsumsi
memberikan gambaran tingkat kemakmuran masyarakat.
C. PENGARUH ZAKAT TERHADAP KONSUMSI
1. Pengaruh terhadap Mustahik
Pengaruh zakat terhadap konsumsi mustahik akan naik.
Hal ini dikarenakan dengan mustahik menerima zakat, maka pendapatan juga akan
bertambah. Semakin bertambahnya pendapatan maka konsumsi juga akan naik.
2.
Pengaruh terhadap Muzakki
Muzakki yang harta atau pendapatannya telah melebihi
nishab dalam satu haul maka harus mengeluarkan sebagian hartanya untuk
dizakatkan. Muzakki mengeluarkan zakat hal ini tidak berpengaruh terhadap
konsumsinya. Konsumsi muzakki akan tetap dikarenakan mengeluarkan zakat
merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Tujuan muzakki mengeluarkan zakat yang
akan diterima oleh mustahik adalah mengurangi kesenjangan sosial antara muzakki
dengan mustahik. Dengan begitu maka kesejahteraan sosial dalam masyarakat akan
terwujud.
D. PENGARUH ZIS TERHADAP KESEJAHTERAAN EKONOMI NEGARA
Sumber-sumber keuangan Islam yang
diperoleh dari zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) telah terbukti mensejahterakan
umat bahkan menguatkan ekonomi negara. Contoh keberhasilan ZIS ini terlihat pada zaman
pemerintahan khalifah Umar ibn Abdul Aziz, hanya dalam waktu sekitar dua tahun
lima bulan masa pemerintahannya, program ZIS terbukti telah dapat menghilangkan
kemiskinan di wilayah yang dipimpinnya, dan bahkan kemudian hasil ZIS yang
telah terkumpul, dikirim ke negara tetangga, khususnya Afrika Utara yang masih
miskin. Bahkan, jauh sebelum itu, pada masa Rasulullah Saw. Dan empat khalifah
berikutnya (al-khulafâ’ al-râshidûn) telah terbukti bahwa zakat
mempunyai peran yang sangat penting sebagai sumber penerimaan Negara dan
sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Potensi dana ZIS yang dapat dikumpulkan
dan dikelola di Indonesia cukup besar. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Center
for the Studi of Religion and Culture (CSRC) ditemukan bahwa potensi
zakat di Indonesia mencapai Rp. 19,3 triliun rupiah. Jumlah tersebut terdiri dari Rp. 5.1 triliun
dalam bentuk barang dan Rp. 14.2 triliun sisanya adalah uang tunai. Sedangkan
PIRAC (Public Interest Reseach and Advocacy Centre) menyebutkan
bahwa potensi zakat di Indonesia tiap tahunnya berkisar antara 10 hingga 15
triliun rupiah. Bahkan menurut Direktur Toha Putra Center Semarang, H. Hasan
Toha Putra MBA diperkirakan potensi zakat masyarakat Indonesia setiap tahunnya
mencapai Rp. 100 triliun lebih.
Potensi ZIS yang cukup besar belum
terealisasikan di Indonesia. Berikut adalah alasan zakat belum terealisasi di
Indonesia dengan maksimal :
1. Dana zakat yang dihimpun oleh lembaga amil zakat masih sangat kecil. Hal
ini dikarenakan di Indonesia belum ada lembaga pusat yang menaungi lembaga
zakat di berbagai daerah.
2. Indonesia mayoritas masyarakatnya adalah Islam, tapi di Indonesia juga
tidak mudah untuk menerapkan setiap lembaga yang sesuai syariah islam dengan
mudah, dikarenakan Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari
berbagai ras.
3. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Masyarakat cenderung tidak percaya
terhadap kinerja lembaga-lembaga bentukan pemerintah, terlebih untuk mengelola
asset ZIS yang demikian besar. Dana ZIS yang didistribusikan kepada para mustahik
hanya sekedar formalitas menjalankan perintah Undang-Undang. Saat ini sumber keuangan yang dikelola oleh negara, dijadikan lahan
korupsi oleh oknum-oknum pejabat negara, dan tidak menutup kemungkinan asset
ZIS juga bernasib sama.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul
Ghofur Anshori, Hukum dan Pemberdayaan Zakat, (Yogyakarta: Pilar
Media, 2006), h. 92.
Hafidhuddin,
D. (2002). Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press.
Irfan
Abubakar dan Chaider S. Bamualim, (ed.), Filantropi Islam dan Keadilan
Sosial, Studi tentang Potensi, Tradisi dan Pemanfaatan Filantropi Islam di
Indonesia, (Jakarta: Center for the Studi of Religion and Cultur, UIN
Syarif Hidayatullah, 2006), h. 3
Michael James, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga,(Jakarta:
Ghalia, 2001), 49.
Multifiah,
Peran Zakat, Infaq, dan Shadaqah terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga Miskin,
Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial (Social Sciences), Volume 21 Nomor 1
(Februari,2009), h. 2
Noor
Aflah, Arsitektur Zakat Indonesia Dilengkapi Kode Etik Amil Zakat Indonesia (Jakarta:
UI-Press, 2009), h. 25
Todaro,
Ekonomi dalam Pandangan Modern.Terj. (Jakarta: Bina Aksara, 2002), 213.
NAMA : SITI DEWI KARTIKA
KELAS : EKONOMI ISLAM 2017 B
NIM : 17081194050
|
0 komentar:
Posting Komentar