Bandingkan yuk.. Pasar
tenaga kerja ekonomi makro konvensional vs islam…….
Oleh : Fiya Munadzifah
Ekonomi Islam 17 B /
17081194054
Universitas Negeri Surabaya
2018
ANALISIS PASAR TENAGA KERJA KONVENSIONAL vs ISLAM
TEORI :
“ Permintaan dan penawaran tenaga kerja perannya sangat
besar dalam penentuan upah. Jika terdapat penawaran tenaga kerja besar, tapi
tidak banyak permintaan upah akan rendah, sebaliknya, penawaran tenaga kerja
terbatas tapi permintaannya sangat besar, upah akan tinggi.(Sadono
Sukirno.2003:369).”
ANALISIS :
Bila upah naik,
penawaran tenaga kerja akan tinggi, namun bila upah naik permintaan tenaga
kerja akan turun, begitu sebaliknya. Inilah kurva permintaan dan penawaran
tenaga kerja :
- Permintaan
- Penawaran
- Kurva Equilibrium
W0
dan L0 merupakan titik equilibrium dimana bertemu penawaran tenaga kerja dan
permintaan tenaga kerja, maka dalam kondisi equilibrium ini tidak akan terjadi
pengangguran, karena masyarakat dalam menawarkan tenaga kerja mampu diimbangi
dengan permintaan perusahaan (pemberi kerja).
W1
merupakan kenaikan upah dari yang sebelumnya dititik equilibrium W0, pada
umumnya upah selalu di atas lebih besar dari W0, karena ada beberapa hal yaitu:
1. Inflasi , jika barang pokok naik maka
tuntutan upah juga akan naik, karena sejumlah upah yang sebelum inflasi dapat
digunakan dengan cukup membeli bahan pokok dengan harga tertentu sebelum
inflasi, maka setelah terjadi inflasi upah yang sebelumnya cukup, menjadi tidak
cukup sehingga terjadi tuntutan kenaikan upah .
2. Jumlah produksi yang meningkat, semakin
pekerja melebihi target jumlah produksi, perusahaan akan memberikan upah yang
lebih tinggi.
3. Lama masa bekerja, hal ini dilihat dari
pengalaman kerja yang lebih tinggi karena pengalaman kerja ini mempengaruhi
perkembangan skill selama pekerja ini bekerja di perusahaan tersebut.
Pada tingkat upah W1,
penawaran tenaga kerja pada tingkat LS, dimakna upah (W) mengalami kenaikan
yang sebelumnya W0 menjadi W1 dan penawaran tenaga kerja (L) akan meningkat sebesar LS. Hal ini sesuai
dengan teori jika upah naik maka penawaran(masyarakat) akan tenaga kerja juga
akan naik. Namun hal ini tidak dapat diimbangi dengan permintaan (perusahaan)
yang menyediakan penyerapan tenaga kerja
cenderung sedikit atau sebesar Ld. Selisih Ls dan Ld ini merupakan
jumlah tingkat pengangguran.
Faktor yang
mempengaruhi permintaan tenaga kerja yaitu :
- Tingkat
upah
Jika
tingkat upah naik, maka perusahaan akan menaikkan harga produk per unit, karena
biaya produksi juga meningkat, sehingga mengakibatkan kehilangan konsumen dan
pendapatan perusahaanpun berkurang. Maka
perusahaan akan terpaksa melakukan PHK dan tidak membutuhkan tenaga kerja, perusahaan
lebih memilih menggantinya dengan tenaga mesin.
- Permintaan
konsumen dari suatu produk
Jika
konsumen banyak melakukan permintaan dari produk perusahaan tersebut, produsen
akan menaikkan jumlah produksi untuk memaksimalkan laba sehingga perusahaan akan
membutuhkan lebih banyak tenaga kerja, maka permintaan tenaga kerjapun juga
akan meningkat.
- Kualitas
tenaga kerja
Perusahaan
akan mencari tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, perusahaan
mencari tenaga kerja yang mampu memberi keuntungan, yang mempunyai
produktifitas tinggi untuk mendukung
usahanya, sehingga upaya yang harus dilakukan tenaga kerja haruslah
meningkatkan kualitas dirinya melalui training, pendidikan, dll. Hal ini
dilakukan agar tenaga kerja tidak kalah bersaing dengan tenaga kerja lain
bahkan tenaga mesin saat terjadi penyerapan tenaga kerja.
Faktor yang
mempengaruhi penawaran tenaga kerja yaitu :
- Terjadi pertambahan tingkat penduduk
Saat
terjadi peningkatan penduduk, akan otomatis semakin banyak orang yang melakukan
penawaran tenaga kerja sehingga jumlah tenaga kerja semakin meningkat dan upah
akan turun di W1. Sebelumnya permintaan
tenaga kerja ada di S1 karena ada peningkatan tenaga kerja dan upah yang
turun di W2, sehingga membentuk keseimbangan baru di S2 yaitu upah sebesar W1
dan jumlah tenaga kerja sebesar JTK1.
- Usia
penduduk
Di
Indonesia struktur usia penduduk cenderung muda, sehingga walaupun pertambahan
penduduk yang memasuki dunia kerja semakin meningkat, apalagi tidak didukung
dengan peningkatan lapangan kerja, karena mindset tenaga kerja di Indonesia
lebih cenderung menjadi karyawan, bukan seseorang yang mempunyai jiwa wirausaha
yang mampu membuka lapangan kerja, sehingga usia kerja tidak didukung dengan
ketersediaan lapangan kerja.
- Keadaan
ekonomi
Adanya
keadaan dimana dalam suatu masyarakat tersebut tidak cukup apabila yang bekerja
hanya suami, sehingga seluruh anggota keluarganya terpaksa harus bekerja dan
begitu sebaliknya, sehingga keadaan ini mempengaruhi jumlah tenaga kerja , bisa
menambah ataupun mengurangi.
- Kebijakan
pemerintah
Kebijakan
yang telah dibuat pemerintah seperti wajib belajar 9 tahun dan usia kerja
diatas 17 tahun ini dapat mengurangi penawaran tenaga kerja, karena adanya
batas umur dan syarat dalam bekerja.
- Imigrasi
Perpindahan
penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain , apalagi penduduk yang berpindah
dalam usia bekerja maka akan meningkatkan penawaran kerja dalam wilayah yang
dipindahi tersebut, sedangkan wilayah yang ditinggal penawaran kerjannya akan
berkurang.
- PHK
Pengurangan
karyawan secara besar-besaran akan menambah jumlah tenaga kerja, namun disisi
lain PHK dilakukan karena perusahaan mengurangi pekerjannya disebabkan beberapa
masalah seperti menurunnya jumlah produksi, sehingga penawaran jumlah tenaga
kerja meningkat, sedangkan permintaan tenaga kerja menurun.
Dampak kenaikan upah
diantaranya yaitu :
- Kenaikan upah akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja, hal ini sesuai dengan teori semakin tinggi tingkat upah, penawaran tenaga kerja juga semakin meningkat, sehingga berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja oleh suatu perusahaan.
- Kenaiakan
upah juga berpengaruh terhadap perekonomian, baik secara regional maupun
nasional. Dengan adanya kenaikan upah, pendapatan dari para pekerja
meningkat, hal ini sangat menguntungkan para pekerja, namun disisi lain
juga berpengaruh langsung terhadap perusahaan karena jika tingkat upah
naik biaya produksi juga akan tinggi, sehingga akan berdampak tidak cukup
baik terhadap harga jual per unit produk yang sewaktu-waktu bisa
mengurangi tenaga kerja.
- Kenaikan upah berpengaruh tidak langsung dalam makro yaitu perubahan PDB atau PDRB, konsumsi, investasi, inflasi, employment dan pemerataan. Sehingga kenaikan upah yang dilihat dari penawaran kerja, (upah naik, penawaran tenaga kerja naik) perusahaan akan menggunakan tenaga lebih banyak sehingga peningkatan produksi akan terjadi. Kenaikan produksi dari beberapa sektor ini akan menaikkan PDB untuk Negara ataupun PDRB untuk daerah. Kenaikan produksi ini diimbangi dengan kenaikan produktifitas para pekerja sehingga semakin banyak jumlah tenaga kerja, PDB juga akan semakin meningkat.
Bagaimana jika terjadi
over supply?
Solusi jika terjadi
over suplly (banyak penawaran). Agar pasar tenaga kerja seimbang, harus
diberlakukan beberapa kebijakan agar antara permintaan tenaga kerja dan
penawaran tenaga kerja saling bertemu.
Dari segi permintaan
(pihak perusahaan) yaitu:
1.
Meningkatkan Demand
Jika
upah naik, maka penawaran untuk tenaga kerja juga meningkat namun jika tidak
diimbangi dengan peningkatan permintaan tenaga kerja, akan mengakibatkan
banyaknya pengangguran sehingga dari pihak perusahaan harus lebih banyak
melakukan penyerapan tenaga kerja.
2.
Meningkatkan kapital
Pihak
perusahaan harus melakukan peningkatan modal, apabila suatu perusahaan mempunyai
modal yang besar, maka dapat meningkatkan produksinya, untuk meningkatkan
produksi tersebut otomatis akan melakukan penyerapan tenaga kerja.
3.
Investasi atau membuka lapangan kerja
Sebagai
tenaga kerja jangan hanya memikirkan mencari kerja, namun harus memikirkan
bagaimana membuka lapangan kerja agar penawaran tenaga kerja dapat seimbang
dengan permintaan tenaga kerja. Mindset tenaga kerja harus dirubah karena
dengan membuka lapangan kerja pengangguran akan berkurang.
Dari segi penawaran
(pihak tenaga kerja ):
- Training
Agar
dapat bersaing dengan tenaga kerja lain dan tenaga mesin , modal utama yang
harus dimiliki tenaga kerja yaitu meningkatkan kualitas diri, karena perusahaan
akan menyerap tenaga kerja yang mempunyai produktifitas tinggi.
- Merubah
mindset
Bagi
tenaga kerja jangan berfikir hanya cukup menjadi pekerja, pemikiran itu harus
dirubah menjadi seorang wirausaha yang mampu mengurangi pengangguran melalui penyerapan
tenaga kerja, karena faktanya lebih banyak penawaran daripada permintaan tenaga
kerja.
Upah
dan tenaga kerja dalam islam
Dalam konvensioanal
tenaga kerja dipandang sebagai faktor produksi yaitu sumber daya manusia yang
tidak ada bedanya dengan faktor produksi lainnya seperti modal, SDA, teknologi,
dll. Sehingga penentuan tingkat upahnya tergantung dari kekuatan permintaan dan
penawaran dalam pasar tenaga kerja, maka tingkat upah ditentukan berdasarkan
market wage.
Namun dalam islam
tenaga kerja tidak dapat dikategorikan sebagai faktor produksi saja, namun
harus dianggap manusia seutuhnya, penentuan upah tidak boleh sesuai market
wage, namun harus disertai pertimbangan kemanusiaan.
Dalam konvensional,
nasib dari tenaga kerja justru lebih rendah dari pada pihak perusahaan, mereka
harus mempu bersaing dengan teknologi penunjang produksi dan bahkan tenaga
kerja digunakan dengan upah yang lebih murah dan dituntut produktifitas yang
tinggi, padahal sesuai prinsip keadilan dalam islam bahwa pihak perusahaan dan
tenaga kerja mempunyai peluang yang sama dalam penentuan upah.
Keterangan kurva islam
:
Keadaan yang terjadi
saat di WM, tingkat upah setara saat mekanisme pasar berjalan dengan sempurna,
keadaan yang terjadi saat di W2 yaitu tingkat upah yang tidak adil karena
pemberi upah harus memberikan upah lebih tinggi dari upah seharusnya. Keadaan
yang terjadi saat di W1 yaitu tingkat upah yang tidak adil karena tenaga kerja
mendapat upah lebih rendah dari upah
seharusnya.
Tingkat upah tidak
hanya karena kekuatan pasar juga ditentukan pemerintah, upah dapat ditentukan
diatas atau dibawah market wage. Hal ini untuk memberikan tingkat kesejahteraan
merata.
Keterangan kurva
konvensional :
Dalam kapitalis upah
selalu dalam tingkat market wage (WM), upah yang ditentukan pemerintah dapat
diatas (WS’), dibawah (WS) ataupun pada market wage (WM).
Daftar Pustaka
Chusna,Arifatul.2013.Pengaruh Laju Pertumbuhan Sektor Industri,
Investasi dan Upah terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Sektor Industri di Provinsi
Jawa Tengah Tahun 1980-2011.Ekonomics Development Analysis Journal.Vol.2,
No.3, Agustus 2013.
Sukirno,Sadono.2003.Pengantar
Makroekonomi.Jakarta:Raja Grafindo Persada.
0 komentar:
Posting Komentar